Berita Terkini
Hukum

Terima Putusan Pengadilan, Kades di Mojokerto Pilih Jalani Tahanan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 20 Desember 2018 18:53 WIB · 2 menit baca
Terima Putusan Pengadilan, Kades di Mojokerto Pilih Jalani Tahanan
Petugas Kejari Kabupaten Mojokerto mengawal Kades Nono menuju mobil tahanan.

PUBLIKSATU.CO , MOJOKERTO – Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/12).

Ia langsung dijebloskan ke Lapas kelas II B Mojokerto dan menjalani hukuman penjara selama dua bulan. Proses eksekusi yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto ini lantaran kades yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Suhartono dijemput petugas Kejari Kabupaten Mojokerto di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor Kejari di Jalan RA Basuni, Sooko. Setibanya, ia menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan langsung digiring ke Lapas Mojokerto.

Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, mengatakan, Suhartono sudah resmi menyandang status terpidana. Karena, jaksa maupun terdakwa sama-sama mencabut memori banding yang telah diregister di Pengadilan Negeri Mojokerto.

’’Eksekusi ini hanya melaksanakan putusan PN Mojokerto,’’ terangnya. Ditegaskan Rudy, pencabutan memori banding yang dilakukan kejari terjadi 17 Desember lalu. Saat itu, kejari mendapat kabar adanya pencabutan banding yang dilakukan tim penasihat hukum Suhartono.

’’Karena mencabut, saya berpikir, kita terima saja,’’ tambahnya. Dengan rampungnya kasus ini, mantan Kajari Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah, mengharap, kasus ini menjadi cermin bagi para kades di negeri ini.

’’Saya berharap, putusan majelis hakim memberikan pembelajaran bagi seluruh kepala desa seluruh Indonesia. Agar bersikap netral terhadap paslon I maupun II,’’ pungkas dia.

Sementara itu, Suhartono mengaku, jika dirinya enggan mengikuti proses hukum yang panjang. Sehingga, ia pun harus menjalani hukuman di penjara untuk menjalani putusan pengadilan.

’’Kita bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Dan konsekuen dan malas bertele-tele,’’ungkapnya jelang masuk ke mobil tahanan. Kades yang akrab disapa Nono ini, membantah telah mendapat intervensi dari sejumlah pihak untuk melangkah ke proses banding. ’’Tidak ada. Tidak ada intervensi,’’ tegas dia.

Bahkan, dengan risiko yang dijalaninya tersebut, ia mengaku tetap konsisten mendukung paslon nomor urut II, Prabowo-Sandi. ’’Kalau itu tetap,’’ pungkas Nono.

Perlu diketahui, JPU menuntut terdakwa Suhartono dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama setahun, dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan penjara. JPU menilai, tuntutan ini dianggap layak karena terdakwa melanggar pasal 282 dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, putusan hakim jauh lebih berat. Nono dihukum selama 2 bulan kurungan penjara tanpa percobaan. Hukuman ini disertai dengan denda sebesar Rp 6 juta subsider kurungan penjara selama sebulan.

(mj/ron/ris/JPR)