Berita Terkini
Hukum

Tiga Teman Bahar Smith Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polri

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 20 Desember 2018 22:52 WIB · 1 menit baca
Tiga Teman Bahar Smith Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polri
Bahar Bin Smith

PUBLIKSATU, Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja terus bergulir di Polda Jawa Barat. Selain Bahar, polisi juga menahan dua tersangka lainnya, Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abd Basit Iskandar.

Namun, Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan. Ditanyai mengenai hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih berproses.

Untuk dilakukan penanganan, penyidik harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang lengkap "Ini belum selesai masih berproses," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/12).

Sejauh ini dirinya belum menerima informasi lebih lanjut terhadap perkembangan kasus ini. Sebab, penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jawa Barat.

"Biar tim yang ada di Polda Jabar bekerja dulu," tegas Dedi.

Namun yang pasti kata dia, kasus ini dalam tahap pemberkasan. Korban sendiri saat ini dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ditanya mengenai kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, meminta penangguhan penanganan untuk kliennya, Dedi tak bisa berkomentar banyak. "Itu kewenangan penyidik. Bisa atau tidaknya (penangguhan penaghanan dari) penyidik," pungkas jenderal bintang satu ini.

(dna/JPC)