Berita Terkini
Hukum

Polres Bontang Ciduk Dua Pengedar Sabu-sabu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 22 Desember 2018 16:41 WIB · 1 menit baca
Polres Bontang Ciduk Dua Pengedar Sabu-sabu
ILUSTRASI

PUBLIKSATU, BONTANG - Herman (29) dan Saiful (24) harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Satuan Reskoba Polres Bontang karena diduga bertindak sebagai pengedar narkoba di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 179,37 gram dari kedua tersangka.

Herman sendiri sebelumnya pernah ditangkap. Namun, dia dilepas karena tidak terbukti.

“Temannya yang memiliki Sabu-sabu. Dia hanya sebagai saksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12).

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, Herman dan Saiful sedang berada di rumah saat ditangkap.

Saat itu petugas menemukan delapan bungkus sabu-sabu, timbangan digital, dan potongan sendok.

Aparat juga menemukan dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat isap sabu-sabu, tiga telepon seluler, serta satu buah tas warna hijau.

“Kedua tersangka pun mengakui,” ujar Suyono. (mga)