Satu Napi di Bangkalan Dapat Remisi Natal

PUBLIKSATU, BANGKALAN – Hari Natal menjadi berkah tersendiri bagi narapidana (napi) yang beragama Kristen di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangkalan. Pasalnya, satu dari tiga penghuni rutan mendapat remisi.
Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Ahmad Fausi membenarkan satu napi yang mendapatkan remisi Natal. Menurut dia, pengurangan masa pidana tersebut hanya diperuntukkan bagi napi yang beragama Kristen.
”Kalau di sini lebih banyak yang muslim, jadi hanya satu yang dapat remisi Hari Natal,” terangnya Jumat (21/12)
Dijelaskan, napi yang beragama Kristen di Rutan Kelas II-B Bangkalan hanya satu orang. Sementara dua lainnya masih berstatus tahanan. Pihaknya hanya mendaftarkan satu napi tersebut untuk memperoleh remisi.
Napi yang memperoleh remisi tersebut lantaran terbelit kasus narkotika. Sementara potongan masa pidana 1 bulan. Fauzi mengaku yang bersangkutan juga telah memperoleh remisi kemerdekaan pada Agustus lalu.
”Yang memperoleh remisi kemerdekaan, kita ajukan kembali untuk mendapatkan di Idulfitri bagi yang muslim. Bagi yang Nasranu, kita ajukan untuk Hari Natal,” jelasnya.
Fausi akan mengumumkan kepada bersangkutan atas perolehan remisi tersebut. Napi yang berhak mendapatkan remisi hanya yang memenuhi persyaratan. Di antaranya, harus menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan bersedia menjadi justice collaborator bagi yang pidananya di atas 5 tahun. ”Untuk yang ini tidak sampai 5 tahun,” tukasnya. (jup)
(mr/onk/bas/JPR)