13 Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi

PUBLIKSATU, TULUNGAGUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 13 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.
Kasi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Dedi Nugroho mengatakan, dari 23 warga binaan beragama Kristen, pihaknya menyetujui sekitar 13 bisa ikut merayakan Natal dan Tahun Baru 2019. “Mereka semua kami usulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hanya disetujui 13 warga binaan,” ungkapnya kemarin (25/12).
Dia menjelaskan, tidak sembarang nama warga binaan yang beragama Nasrani diusulkan untuk memperoleh remisi. Mereka yang diusulkan karena sudah memenuhi syarat untuk dapat remisi. “Ada syarat-syarat yang berlaku untuk diusulkan dapat remisi,” ujarnya.
WBP dapat remisi harus memenuhi seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta ikut program pembinaan diselenggarakan pihak lapas.
Aturan berkelakuan baik terhitung mulai enam bulan sebelum pemberian remisi dilakukan. Dengan begitu, setiap WBP memiliki catatan untuk dipertimbangkan di kemudian hari.
Menurutdia,remisi yang diberikankepada 13 WBP bermacam-macam. Mulai dari penguranganmasa hukuman sekitar15hari, hingga selama satu bulan.
Dia menambahkan, sebagian besar warga binaan yang mendapat remisi tersebut dari tindak pidana umum. Hanya ada dua yang tindak pidana narkotika.
(rt/did/ang/JPR)