Berita Terkini
Hukum

Jaksa Teliti Berkas Kades Kacangan Nganjuk

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 26 Desember 2018 21:55 WIB · 3 menit baca
Jaksa Teliti Berkas Kades Kacangan Nganjuk
Ilustrasi

PUBLIKSATU, NGANJUK - Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran di Desa Kacangan, Berbek, memasuki tahap baru. Sebab, berkas kasus korupsi dana desa (DD) senilai Rp 310,75 juta itu kini tengah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Eko Baroto mengatakan, sebenarnya berkas kasus korupsi DD itu sudah dilimpahkan pertama kali tiga minggu lalu. “Tetapi, kami kembalikan lagi karena ada kekurangan. Belum lengkap,” kata Eko.

Lebih jauh pria berkulit bersih ini mengatakan, dalam pelimpahan pertama, penyidik belum membeberkan secara rinci terkait pembelian aspal senilai Rp 200 juta kepada pihak ketiga. Jaksa, menurut Eko, memerlukan kejelasan tentang pihak yang harus menanggung beban kerugian akibat hal tersebut. “Posisinya bagaimana karena ada kuitansi pembelian aspal,” lanjut Eko.

Karena hal tersebut belum jelas, kejaksaan lantas mengembalikan berkas ke Polres Nganjuk. Selanjutnya, minggu lalu berkas diserahkan kembali ke kejaksaan setelah dilengkapi oleh penyidik.

Hingga kemarin, menurut Eko timnya masih meneliti kelengkapan berkas penyidikan tersebut. “Masih diteliti. Kalau memang lengkap ya nanti bisa dinyatakan P21,” terangnya.

Apakah ini berarti rekanan penyedia aspal bisa tersangkut kasus korupsi yang membuat M. Arif Hasanudin mendekam di tahanan? Ditanya demikian, Eko mengatakan, hal itu bisa saja terjadi jika penyidik menemukan dua alat bukti. Karena hal itu pula, kejaksaan meminta agar peran rekanan di kasus tersebut diperjelas.

Jika rekanan memiliki peran signifikan, jaksa akan memerintahkan agar barang buktinya disita. “Duitnya (Rp 200 juta, Red) kemana? Kalau berupa barang, barangnya disita. Intinya, pengembalian kerugian negara agar bisa pulih,” tandasnya.

Seperti diberitakan, M. Arif Hasanudin tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa 2017 senilai Rp 310,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta di antaranya diakui Arif digunakan untuk membeli aspal. Tetapi, hingga 2018 ini aspal yang akan digunakan untuk penyemiran jalan itu belum kunjung ada. Adapun selebihnya, uang digunakan untuk kepentingan pribadi Arif.

Karena perbuatannya, Arif ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan sejak Oktober lalu. Sebelumnya, ketidakjelasan penggunaan dana desa itu juga ditemukan oleh inspektorat. Dalam audit, mereka mendapati kerugian negara senilai ratusan juta di Desa Kacangan, Berbek.

Untuk diketahui, selain Desa Kacangan dan Desa Ngepeh, Loceret, inspektorat juga melakukan audit terhadap ratusan desa di Nganjuk. Hasilnya, ada banyak desa yang harus mengembalikan uang ke kas daerah akibat kesalahan administrasi. Nilainya, mencapai sekitar Rp 200 juta.

Kepala Inspektorat Nganjuk Lishandoyo mengatakan, dana tersebut berasal dari sekitar 70 desa di Nganjuk. “Jadi bukan 75 persen desa yang mengembalikan uang ke kas daerah. Tetapi, jumlahnya hanya sekitar 70 desa,” kata Lis meralat jumlah desa yang mengembalikan uang dalam jumlah kecil-kecil.

Tak hanya mengaudit penggunaan dana desa tahun 2017, penggunaan dana desa tahun ini juga akan diaudit oleh inspektorat. “Auditnya tahun 2019. Ini sedang dipersiapkan,” tegasnya.

(rk/rq/die/JPR)