Berita Terkini
Hukum

Mantan Kades Rejosari Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 26 Desember 2018 17:20 WIB · 1 menit baca
Mantan Kades Rejosari Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
Iptu Najamuddin

PUBLIKSATU, BUTON - Afruddin, mantan Kepala Desa (Kades) Rejosari, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton ditangkap aparat Polres Buton, Rabu (18/12) lalu. Pria 68 tahun itu dibekuk terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016. Dari hasil audit BPKP, penggunaan DD diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 297 juta.

Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin mengatakan Afruddin sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat proses peyidikan, kata dia yang bersangkutan meninggalkan Buton dan pergi ke Konawe Selatan dengan alasan berkebun.

Katanya, sebelum Afruddin ditetapkan tersangka, polisi lebih dulu menggelar perkara di Polda Sultra pada 17 Desember. Saat itu, dua alat bukti yang dipegang polisi dianggap cukup sebagai bukti untuk menetapkan Afruddin sebagai tersangka.

“Penangkapan dilakukan di Konsel karena selama menjalani proses pemeriksaan, tersangka tidak pernah kooperatif,” katanya seperti dilansir dari Kendari Pos (Fajar Grup).

Saat ini, Afruddin ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (kp)