Berita Terkini
Hukum

Curi Sendal, Mbak Novita Si SPG Ditangkap Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 28 Desember 2018 17:42 WIB · 1 menit baca
Curi Sendal, Mbak Novita Si SPG Ditangkap Polisi

PUBLIKSATU, BALIKPAPAN - Novita Sari harus berurusan dengan hukum. Wanita yang bekerja sebagain sales promotion girl (SPG) ini ditangkap polisi karena diduga mencuri sendal dan sepatu bermerek di toko tempatnya mengais rezeki di Rapak Plaza, Balikpapan, Jumat (21/12).

Saat itu Novita membawa sejumlah sepatu dan sandal merek terkenal seperti Yongki Komaladi dan Fladeo ke ruang ganti pakaian.

Dia lantas memasukkan barang-barang berharga itu ke tas dan membawanya pulang.

Tidak ada yang mengetahui aksi yang dilakukan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, itu.

Setelah itu Novita menjualnya ke tetangga sekitar rumah. Novita mengaku uang hasil menjual barang curian itu habis untuk memenuhi kebutuhan.

Selain itu, uang dari hasil menjual barang curian tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan BPKB sepeda motor yang digadaikannya.

Perbuatan Novita membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

“Pelapornya pemilik toko di Rapak Plaza. Setelah ditelusuri, pelakunya merupakan salah satu SPG di toko tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, kemarin (27/12).

Selain menangkap Novita, polisi juga menyita barang bukti seperti sandal dan sepatu merek terkenal.

Saat ini wanita 24 tahun tersebut masih diperiksa di Polsek Balikpapan Utara.

Dia dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)