Berita Terkini
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Desember 2018 18:42 WIB · 2 menit baca
Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan
Ilustrasi

PUBLIKSATU, Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RA, mantan karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan (TK) berbuntut panjang. Oknum anggota dewan pengawas yang disebut-sebut melakukan pelecehan dan kekerasan seksual itu telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebut, persoalan RA dengan SAB, oknum anggota dewan pengawas BPJS yang disebut melakukan perbuatan kekerasan seksual itu adalah masalah pribadi. Sayangnya persoalan pribadi itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan BPJS TK, maka SAB untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya.

“Dengan kewenangannya, Dewan BPJS Ketenagakerjaan menonaktifkan SAB sebagai ketua komite dan RA sebagai staf Dewas,” kata Irvansyah saat dihubungi Jawapos.com, di Jakarta, Jumat (28/12). Penonaktifan terhadap SAB berlaku sejak awal Desember 2018.

Irvansyah menyebut, sebetulnya RA yang biasa disapa Amel itu bukan dipecat dari posisinya sebagai staf kontrak yang bertugas di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya diskorsing saja.

“Selang beberapa hari (RA) diskorsing, dalam kurun waktu yang sama (oknum SAB) dinonaktifkan,” tuturnya.

Sementara skorsing untuk RA, kata Irvansyah, bukan karena dia melapor ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Akan tetapi lebih pada kondisi hubungan SAB dengan RA sudah tidak kondusif lagi. Hal itu mengganggu kondisi di lingkungan BPJS TK.

“(Dinonaktifkan) agar menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya,” ungkapnya.

(uji/JPC)