Berita Terkini
Hukum

Polisi Bongkar Home Industry Miras Oplosan, Amankan Dua Tersangka

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Desember 2018 19:00 WIB · 1 menit baca
Polisi Bongkar Home Industry Miras Oplosan, Amankan Dua Tersangka
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho (depan, tiga dari kanan) merilis hasil razia home industry miras oplosan di Krian

PUBLIKSATU, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil membongkar home industry penyulingan minuman keras (miras) oplosan di Desa Jerukgamping, RT 4 RW 1, Krian. Dua tersangka yakni Dedy, 38 dan Ahmad, 36, yang merupakan warga setempat diringkus dalam kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti bahan baku dan alat penyulingan miras juga ikut disita. Di antaranya adalah puluhan botol arak kembang, ratusan botol arak tutup merah, tiga ember penyulingan, kain penyaringan, dan ratusan botol kemasan arak kosong.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penggerebekan home industry miras oplosan ini bermula dari laporan yang diterima polisi bahwa ada dua warga yang tewas diduga selepas pesta miras oplosan. Keduanya adalah Bima, 19, warga Lamongan dan Parkan, 25, warga Jebug, Cangkringsari, Sukodono.

"Keduanya sempat pesta miras dengan enam rekannya," beber Zain, Sabtu (29/12).

Berbekal dari laporan itu, polisi langsung memburu jaringan bisnis haram tersebut. "Kita amankan tersangka Dedy saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya," katanya.

Saat polisi meneruskan penggeledahan ke belakang rumah tersangka, ditemukan home industry miras oplosan. "Dedy mengaku memproduksi miras dengan Ahmad. Sehingga langsung kami amankan sekalian," imbuh mantan Sekpri Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. (son/jay)

(sb/son/jay/JPR)