Plt Bupati Busel Rotasi Kabinet, Empat Dilantik, Tiga Dipending

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Diujung tahun 2018 Plt Bupati Buton Selatan melantik empat pejabat eselon II pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula sekretariat daerah, Senin (31/12) sekitar pukul 14.20 Wita.
Pelantikan empat pejabat itu atas hasil seleksi terbuka dari tujuh jabatan yang dibuka seleksi beberapa bulan lalu. Tiga pejabat OPD masih dipending dilantik.
Empat pejabat eselon II yang dilantik adalah H La Ode Taatlan SH sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Busel. Sebelumnya menjabat Sekdin DKP. Ia menggantikan almarhum Heru Sungkowo yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Zamaluddin dilantik sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Busel. Sebelumnya menjabat Sekdin didinas yang sama. Dia juga sebelumnya menjabat Plt Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Busel menggantikan Mukmin yang menjabat staf ahli Bupati.
La Mai Minu dilantik sebagai Kepala Kesbangpol mengantikan Drs La Ode Sadikin memasuki usia pensiun. Sebelumnya Mai Minu menjabat Sekdin Sosial Busel.
Untung dilantik sebagai Kadis Penanaman Modal dan PTSP Busel. Sebelumnya Sekdin Badan Pemerintah Masyarakat Desa. Ia menggantikan Tanibu yang sudah pensiun.
Sedangkan tiga jabatan hasil seleksi terbuka masih dipending pelantikannya yakni Sekwan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sementara Dinas Kesehatan Kesehatan dipending seleksi akibat hanya tiga orang yang mendaftar. Sementara syaratnya harus empat orang peserta yang mengikuti seleksi terbuka. Belum diketahui pasti kapan jadwal pelantikan dan seleksi terbuka kembali digelar.
Sementara itu Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Busel dijabat Plt Kadis Maharudin yang juga menjabat Asisten II Setkab Busel.
Plt Bupati Busel H La Ode Arusani mengatakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf e peraturan Mendagri nomor 74 tahun 2016 diubah Permendagri nomor 1 tahun 2018 menyebutkan bahwa Plt Gubernur, Plt Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam pelantikan ini kata dia, sudah mendapatkan restu Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2129/KASN/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 dan restu Mendagri Nomor 821/6491/SJ tanggal 27 Desember 2018. Perihal persetujuan pelantikan JPTP lingkup Pemkab Busel.
Menurutnya pelantikan ini bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karir ASN.
"Pelantikan ini dimaksud untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik," katanya.
Menurutnya, pelantikan itu sebelumnya melalui seleksi terbuka dan kompetitif dalam rangka memenuhi kompetensi, evaluasi, kesesuaian kualifikasi, kepangkatan, kinerja, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki JPTP.
Kata dia, dengan mengikuti seleksi terbuka, banyak wawasan yang didapat oleh para ASN. Sehingga semuanya akan lebih terbiasa menghadapi suatu hal. Khususya penilaian dan evaluasi dalam berbagai hal yang spesifik.
"Seleksi bukanlah alat untuk mutasi, seleksi dilaksanakna lebih kepada peningkatan SDM dan sebagai pemacu giat untuk berinovasi, sehingga dihasilkan calon JPTP yang telah memenuhi kualifikasi dan lulus untuk duduk sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dibeberapa organisasi OPD," harapnya.
Arusani berpesan kepada kepala OPD baru dilantik agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. Selain itu hal penting lainya harus dilakukan yaiti peningkatan kinerja staf. Penegakan disiplin aparatur, pembenahan admnistrasi, menyusuna rencana program dan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.
"Sebagai pimpinan OPD saudara-saudara memiliki beban dan tanggungjawab terhadap pembinaan kepegawaian. Untuk itu saudara dapat berprilaku lebih disiplin karena saudara akan menjadi contoh dan tauladan bagi para staf," katanya.
Pasangan Bupati Agus Feisal Hidayat ini berharap para ASN Busel senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan jabatan. Bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik didalam maupun diluar organisasi. Mempunyai wawasan jauh kedepan dan mampu melakukan terrobosan positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematik untuk kepentingan organisasi.
"Mempunyai kemampuan untuk mengkombinasikan berbagai sumber dan manfaatkan sumber daya secara optimal sehingga dapat menghasilkan produktivitas kerja secara maksimal," tutupnya.
Sementara itu Sekda Busel La Siambo mengaku tugas panitia seleksi sudah selesai. Kewenangan pelantikan atau memilih satu nama itu hak preoregatif Bupati. Begitupun memilih satu nama dari tiga yang terbaik. Tak meski nomor satu hasil perengkingan yang diambil. Semua hak kewenangan Bupati yang mementukan.
Soal tiga jabatan hasil seleksi terbuka yang secara bersama-sama namun masih dipending tiga jabatan belum dilantik. Itu hak preoregatif bupati yang menentukan. Yang pasti kata dia, surat rekomendasi dari KASN dan Mendagri diterbitkan untuk tujuh OPD hasil seleksi terbuka. "Itu kewenangan Bupati kapan mau dilantik tiga jabatan lainya, yang pasti surat rekomendasi dari KASN dan Mendagri sudah ada," tukasnya.(aga)