Kontroversi Vonis Kecelakaan Maut, Jaksa Putuskan Banding
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau dalam perkara kecelakaan maut dengan terdakwa Darmawati (52). Langkah aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau itu setelah menuai kontroversi dari keluarga korban, Almarhum Desty Kurnia.
Padahal, baik JPU maupun terdakwa sudah menerima vonis empat bulan penjara dari majelis hakim PN Baubau pada sidang pembacaan putusan Senin (19/8) lalu. JPU resmi menyatakan banding itu tepat tujuh hari kemudian atau hari terakhir, Senin (26/8).
"Kita sudah sampaikan pernyataan banding di PN Baubau kemarin (Senin, red) sore. Saat ini kita sedang menyiapkan dokumen memori banding-nya," ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/8).
Ia mengakui, vonis empat bulan penjara terhadap terdakwa sudah sesuai tuntutan. Saat itu, JPU dan terdakwa pun sudah sama-sama menyatakan menerima putusan di hadapan majelis hakim PN Baubau.
"Tetapi, kita bisa mencabut pernyataan itu sebelum tujuh hari pasca pembacaan putusan. Karena pasal 196 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan ruang untuk itu," jelasnya.
Dia enggan berasumsi terhadap kemungkinan hukuman terdakwa atas upaya hukum banding ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang memeriksa berkas banding.
"Yang jelas terdakwa masih ditahan selama empat bulan sampai ada perintah maupun putusan baru dari Pengadilan Tinggi," tambah Ruslan.
Untuk diketahui, Darmawati terpaksa berhadapan dengan hukum lantaran mobil yang dikendarainya menabrak Desty Kurnia hingga tewas di Jln Dr Wahidin Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro 14 Mei 2019 lalu. Perbuatannya dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.(exa)