Hukum

KPK Kembali Garap Dirut Noah Arkindo dan Adireksa terkait Kasus KTP-El

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 4 September 2019 23:42 WIB · 1 menit baca
Bagikan
KPK Kembali Garap Dirut Noah Arkindo dan Adireksa terkait Kasus KTP-El
Jurubicara KPK, Febri Diansyah

-

Jurubicara KPK, Febri Diansyah

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Noah Arkindo, Hoan Dedei dan Direktur PT Adireksa Buanasakti, Jasin Tanus dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR RI Periode 2009-2014, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

Nama nama lain yang juga sudah divonis bersalah, yakni Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari. (rmol)

Bagikan