Lestarikan Budaya, Kantor UPP Baubau Wajibkan Pakaian Adat
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Perdana, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Kota Baubau mewajibkan penggunaan pakaian adat masing-masing daerah yang dijadwalkan setiap pekan di lingkup perkantoran Kesyanbandar Baubau, Selasa (3/9).
Berdasarkan surat edaran yang di keluarkan pada tanggal 26 agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jendral Kementrian Perhubungan, No 19 tahun 2019 tentang pakaian dinas pegawai0 dilingkungan perhubungan.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Baubau, R. Pradigdo, menindak lanjuti daripada surat edaran Kementrian tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas 1 (UPP) Baubau mewajibkan kepada pegawai UPP Baubau agar mengenakan pakaian adat dari sabang sampai merauke.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Kantor UPP Kelas 1 Baubau mengeluarkan edaran dengan No UM 003/105/15/UPPBaubau19. pada tanggal 27 agustus 2019.
"Merespon surat edaran tersebut, kami mewajibkan kepada pegawai yang berpakaian dinas sembari menggunakan pakaian adat demi membangun keseragaman dan kedisiplinan setiap hari selesa," terangnya.
Dalam rangka melestarikan budaya daera yang ada di Indonesia, Kepala UPP Kelas 1 Baubau kembali mengatakan semua ini dilakukan untuk menjaga solidaritas dan kerukunan antar umat yang sangat beragam, apa lagi akhir-akhir ini di negeri ini diperhadapkan gejolak sosial.(p5)