Loka POM Baubau Pantau Penjualan Online Kosmetik Ilegal
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Baubau terus meningkatkan pemantauan terkait peredaran kosmetik ilegal di wilayah kerjanya.
Menangani peredaran produk kecantikan ilegal tersebut, selain melakukan sidak, Loka POM juga telah melakukan kerjasama dengan Admin salah satu grup Facebooknya Baubau Jual Beli (BJB) untuk memantau penjualan online. Jika menemukan akun yang memposting kosmetik maka postingan tersebut akan dihapus.
Olehnya itu, Kepala Loka POM Baubau Mirnawati Purba mengimbau agar konsumen lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dengan iklan yang berlebihan. Ia mengingatkan kepada konsumen agar lebih bijak dalam berbelanja dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin dan Kedaluwarsa).
“Kami mengimbau kepada para konsumen agar selalu cek KLIK untuk setiap produk dalam pengawasan BPOM untuk melakukan cek KLIK seperti cek kemasannya jangan sampai tergigit tikus, kemudian cek labelnya untuk tau tempat usahanya, kemudian cek izin edar sesuai produk seprti makanan kosmetik dan obat karena setiap produk berbeda kodenya, dan terakhir kadaluwarsanya jangan sampai mengkonsumsi produk kedaluwarsa untuk menghindari dampak dari kelalalian,” ungkap Mirnawati Purba saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/09/2019).
Lebih lanjut ia menjelasakan produk kosmetik Ilegal dari 5 wilayah hukumnya yakni Kota Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Kabupaten Buton dan Buton Utara lebih banyak beredar di wilayah Baubau dan Buton Utara.
Selain itu sebelum melakukan sidak kepada pedagang kosmetik, kata Mirnawati, terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para penjual kosmetik yang ada di Baubau.
“Sebelumnya Loka POM Baubau sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kosmetik dan para pedang itu dikumpul langsung di kantor dan diberikan pembinaan dan itu dilakukan sebelum lebaran kemarin dan saat ini mereka telah membentuk group khusus para penjual kosmetik,” sambungnya.
Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu terhitung sejak Agustus-Desember Loka POM Baubau mendapat temuan produk Ilegal senilai Rp 230.000.651 dengan jumlah item barang 72.251 pcs dengan 1039 jenis produk. (po1)