Berita Terkini
Baubau

Kemenhub Rapat di KUPP Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 6 September 2019 19:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kemenhub Rapat di KUPP Baubau
Ardiansya

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kementerian Perhubungan Laut mengkaji ulang relavan tidaknya Undang-undang No. 17 tahun 2008 di 12 pelabuhan utama, salah satu diantaranya pelabuhan kelas 1 Kota Baubau.

Kunjungan ke Baubau melalui Kasubag Peraturan dan Hukum Kementerian Perhubungan Laut, Ardiansya menggelar rapat di Kantor UPP Kelas 1 Baubau yang dihadiri stakeholder yang terkait serta para pelaku jasa dan pelayaran se-Kota Baubau, Kamis (5/9).

Dalam rapat yang digelar berdurasi tiga jam itu, utusan dari Kemenhub RI ingin mendengarkan langsung aspirasi serta saran dari para pengguna jasa dan masyarakat yang berhubungan dengan pelayaran serta pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayaran dan pelabuhan.

Bentuk perhatian serius pemerintah pusat, lanjut Ardiansya, dengan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan UU No. 17 yang sudah berusia 11 tahun ini sejauh mana efektivitas pemberlakuan butir-butir peraturan yang terkandung di dalamnya dengan kondisi saat ini.

"Kami cuma memastikan pemberlakuan undang-undang No 17 tahun 2008 ini dengan kondisi sekarang, sehingga kami ingin dengar aspirasi serta masukan dari stakeholder serta masyarakat pengguna pelayaran," imbuhnya.

Kemudian utusan dari pusat ini kembali menegaskan bahwa UU No 17 tentang masalah pelayaran, pihak Kementrian Perhubungan Laut masih menganggap relevan dengan kondisi sekarang. Adapun ketika masih menimbulkan perdebatan, itu hanya menyangkut peraturan-peraturan teknis pelaksanaanya.

"Adapun kami melihat secara garis besar, UU No 17 masi relevan dengan kondisi sekarang hanya saja ada ketentuan yang masi menimbulkan masalah sehingga nantinya akan diperkuat melalui jalan revisi terhadap peraturan pelaksanaanya baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dibawahnya," terangnya.

Adapun nama-nama 12 pelabuhan yang menjadi prioritas Kementerian Perhubungan Laut RI yaitu, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kantor Kesyabandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, KUPP Kelas I Baubau, KSOP Kelas III Lembar, KSOP Kelas II Palembang, KSOP Kelas I Tanjung Emas, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas l Ambon dan KSOP Kelas l Sorong.(p5)

Bagikan