Berita Terkini
Busel

Syarat Mutlak Diangkat Jadi PNS, 410 CPNS Busel Wajib Tes Urine

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 13 September 2019 03:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Syarat Mutlak Diangkat Jadi PNS, 410 CPNS Busel Wajib Tes Urine
Ilustrasi Tes urine

PUBLIKSATU, Sebanyak 410 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengikuti Pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) atau pra-jabatan yang direncanakan pada Oktober 2019 mendatang selama 52 hari. Hal ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi CPNS untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah dinyatakan lulus Latsar, para peserta CPNS juga diwajibkan melengkapi berkas persyaratan bebas narkoba dengan melakukan tes urine di BNN Kota Baubau.

"Setelah ikut Latsar dan dinyatakan lulus maka diwajibkan 410 CPNS tes urine di BNN Kota Baubau," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, Firman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2019).

-

Kepala BKPSDM Buton Selatan, La Ode Firman Hamza

"Kami sudah melakukan koordinasi kemitraan dengan BNNK Baubau sejak beberapa bulan yang lalu. Apalagi Busel merupakan salah satu ibu kota atau pusat dilaksanakannya Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)," sambungnya.

Firman berharap seluruh CPNS Busel yang akan diangkat menjadi PNS bebas dari narkoba. Namun kata dia, jika ada yang positif dipastikan akan menghambat pengangkatan, mengenai jenis sanksinya tinggal dilihat seberapa besar indikasinya. Ditunda atau sampai dianulir.

Terkait dengan hasil dari tes urine nanti, BKPSDM Busel mempercayai kredibilitas BNNK Baubau akan mengeluarkan hasil secara objektif dan tidak terkesan menutup-nutupi. "Kami yakin seyakin-yakinnya mempercayai kredibilitas BNNK Baubau sehingga kami bekerjasama untuk menyelenggarakan pemeriksaan urine bagi 410 CPNS Busel," tandasnya.

Lanjut Firman mengatakan, tes bebas narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti amanah Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dan juga sebagaimana tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Untuk diketahui, pelaksanaan Latsar nanti sudah dianggarkan oleh Pemkab Busel sekitar Rp 3,7 miliar. (sim)

Bagikan