Hakim Periksa Keluarga Korban Pembunuhan di Perintis
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - LF (21), terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Perintis Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari pada 13 Mei 2019 lalu akan segera diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada sidang berikutnya.
Majelis hakim PN Baubau yang diketui oleh Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, telah melakukan pemeriksaan saksi di ruang sidang terkait kasus pembunuhan terhadap Reski. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah keluarga korban sendiri.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim bahwa sebelumnya berkaitkan dengan pembunuhan itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban telah meninggal. Setelah itu, saksi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat korban sudah tidak lagi bernyawa dan dipenuhi bekas luka akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
"Kalau pelaku pembunuhannya sudah saya tahu karena diberitahu sama Polisi bahwa pelaku sekarang sudah diamankan," kata saksi dihadapan majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, motif pembunuhan itu dikarenakan korban sering meminta uang kepada teman-teman selorong terdakwa. Sehingga, terdakwa nekat menghabis korban dengan sebilah parang. Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(m2)