Pemkot Baubau Pasang Perekam Pajak di 82 Titik
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - 82 Alat perekam transaksi sudah mulai disebar di sejumlah lokasi usaha wajib pungut pajak se-Kota Baubau. Alat canggih tersebut terpasang berkat kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sultra.
Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengapresiasi bantuan KPK dan Bank Sultra. Dia meyakini alat perekam transaksi online tersebut akan meningkatkan secara signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah.
"Ini menaikkan pendapatan daerah. Karena disinyalir dalam pemungutan pajak itu terlewat. Sehingga dengan alat ini, maka terkontrol," ungkap AS Tamrin usai sosialisasi pajak daerah di aula Palagimata, Senin (16/9).
Di tempat sama, Koordinator Kosupgah KPK Wilayah Timur, Adlinsyah Malik Nasution menegaskan, alat tersebut dimaksudkan untuk mencatat hasil penjualan wajib pungut pajak. Pihaknya meminta agar alat negara itu tidak diganggu.
"Sekarang baru terpasang 82 dari target 250. Jelas kok, tidak menyetor yang dipungut adalah minimal enam sampai tujuh tahun pidananya," tandas Adlinsyah.
Sementara itu, Plt Dirut Bank Sultra
La Ode Muh Mustika menguraikan, 82 alat perekam transaksi terpasang di hotel-hotel, restoran, tmpat hiburan dan parkir. Rencananya, Selasa hari ini akan dilakukan uji petik.
"Ini tidak mengurangi rezeki wajib pungut. Saya makan misalnya Rp 500 ribu bayar 50 ribu itu yang dititipkan konsumen ke wajib pungut untuk disetor ke kas daerah," ujar Mustika.
Ia menuturkan, alat perekam tersebut terkoneksi dengan KPK, Pemkot Baubau dan pihaknya. "Jadi kalau ada yang offline ketahuan di androidnya pak Choki (Adlinsyah, red). Android-nya ini ada juga nanti ke pak Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Kepala BPKAPD," ulasnya.
Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube mengatakan, dasar hukum pemasangan alat perekam pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2019.
"Kalau besaran pajaknya itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Rumah makan dan restoran 10 persen dan tempat hiburan 20 persen dari setiap transaksi," tambah Syafiuddin.(exa)