KPK Dorong Pemkot Baubau Tagih Tunggakan PBB dari Pengusaha
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk mengejar tunggakkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pengusaha. Dari delapan sampel, total tagihan mencapai Rp 947.129.730.
Salah satu penunggak pajak itu adalah PT Umna Wolio Plaza (UWP). Perusahaan ini menunggak PBB periode 2007-2015 dan 2017-2019, total tagihan Rp 728.014.430. Selain itu, ada delapan orang penunggak PBB atas nama pribadi.
"Saya harap Pemkot jangan tidak serius mengejar ini. Tunggakan PBB itu hak otonomi penerimaan daerah. Ini salah satu yang kita dorong penagihannya," ungkap Koordinator Wilayah VIII Kosupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution di ruang kerja Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Rabu (17/9).
Pria yang akrab disapa Choki ini juga meminta Pemkot Baubau menyampaikan secara tertulis perkembangan penagihan tunggakan PBB itu. Sebab, ini merupakan program pendampingan dari KPK dalam rangka optimalisasi pajak.
"Kita berharap ini diselesaikan baik-baik. Karena bisa saja kita akan limpahkan ke Kejaksaan. Polanya non litigasi dan litigasi. Kalau litigasi berarti ke pengadilan," tegasnya.
Ditempat sama, Sekot Baubau, Roni Muhtar menuturkan, Pemkot Baubau selama ini sudah melakukan upaya maksimal dalam penagihan PBB. Namun, ada saja cara dan dalih yang membuatnya tidak tuntas.
"Kita semua sangat bersyukur dengan kehadiran KPK di Baubau. Karena Tut dengan Wuri Handayani telah membantu banyak hal yang selama ini kita kesulitan menyelesaikan dan menuntaskannya," tukas Roni.
Menurut dia, upaya yang dilakukan KPK dalam hal optimalisasi pajak daerah ini pantas untuk dicontoh dan dilaksanakan berkesinambungan oleh pihaknya. Sehingga, tunggakan pajak tidak terulang terus pada masa-masa mendatang.
"Kalau pendapatan daerah dikelola dengan baik, maka Kota Baubau menjadi sebuah kota dengan pendapatannya yang luar biasa besar. Dengan ini kita bisa melakukan banyak hal untuk mewujudkan Baubau yang maju sejahtera dan berbudaya sesuai visi misi Wali Kota Baubau," pungkasnya.(exa)
Berikut daftar delapan penunggak pajak:
Wajib pajak Periode Tunggakan PBB
1. PT UWP 2007-2015 dan 2017-2019 Rp 728.014.430,
2. AU, 2013, 2015, 2017, 2019, mencapai Rp 18.764.188
3. BW, 2012-2019 Rp 75.367.596
4. LF, 2017-2019 Rp 9.979.246
5. RKW 2013 Rp 10.195.531
6. SP 2016-2019 Rp 11.436.196
7. CC 2015-2017 Rp 27.645.505.
8. SK 2006, 2013, 2014, 2019 Rp 27.645.505
9. RW 1995-1997, 1999, 2006-2008, 2010, 2019Rp 57.769.363