KKP Coret Busel sebagai Daerah SKPT
Bagikan

BATAUGA - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI diduga mencoret Kabupaten Buton Selatan dalam penetapan lokasi Pembangunan Sentra Keluatan dan Perikanan Terpadu (PSKPT).
Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti nomor 13/KEPMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri KP nomor 51/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Lokasi PSKPT di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan.
Dalam SK itu sebanyak 13 daerah yang ditetapkan pertanggal tanggal 27 maret 2019. Sejumlah daerah tersebut yakni Sabang, Kota Sabang Provinsi Aceh. Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Kepulauan Riau. Natuna, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Moa, Kabupaten Maluku Barat daya Provinsi Maluku. Morotai, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku. Saumlaki, Kabupaten Kepulauam Tanimbar Provinsi Maluku. Biak Numfor, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Mimika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Dan Merauke, Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Sementara itu Dalam SK Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 tentang penetapan lokasi PSKPT yakni Simeuleu, Kabupaten Simeuleu Provinsi Aceh. Kota Sabang Provinsi Aceh. Mentawai, Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Natuna, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Tahuna, Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rote, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tual, Kota Tual Provinsi Maluku. Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku. Morotai, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Mauluku Utara. Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku. Biak, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, dan Merauke, Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Dalam SK revisi nomor 13/KEPMEN-KP/2019 kabupaten yang dicoret ada tujuh yakni Kabupaten Simeuleu Provinsi Aceh, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tahuna Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tual Provinsi Maluku, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Kabupaten Sarmi Provinsi Papua dan Kabupaten Busel Sulawesi Tenggara yang diketahui bukan masuk sebagai pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagaimana kriteria PSKPT.
Dikonfirmasi Kepala DKP Busel H La Ode Taatlan melalui Sekdinnya Nafiruddin mengaku pihaknya belum mendapatkan surat resmi ataupun pemberitahuan terkait SK nomor 13/KEPMEN-KP/2019 itu. Pastinya pihaknya akan berkoordinasi ke KKP terkait hal itu sehingga mendapatkan keterangan resmi KKP.
"Tentunya KKP pasti punya alasan terkait itu," jawabnya ketika dikonfirmasi media ini.
Seperti diketahui sebelumya Pemkab Busel tengah menggenjot melakukan berbagai persiapan menyambut PSKPT itu. Diantaranya penyusunan dokumen master plan PSKPT yang sudah dimulai tahun 2019. Termaksud dukungan anggaran. (aga)