Berita Terkini
Busel

LM Davis: KPK Rekomendasi TPP ASN Busel Untuk Dibayar

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 25 September 2019 00:05 WIB · 2 menit baca
Bagikan
LM Davis: KPK Rekomendasi TPP ASN Busel Untuk Dibayar
ILUSTRASI

BATAUGA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Pemkab Buton Selatan (Busel) untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang sudah dianggarkan.

Informasi ini seperti yang dikemukakan Kepala Badan Keuangan Daerah Busel LM Davis kepada awak media ini di Aula Lamaindo, belum lama ini. "KPK merekomendasikan untuk merealisasikan TPP ASN Busel. Sudah dianggarkan Rp 12 miliar pada APBD 2019 lalu," katanya.

Ia menjelaskan meski demikian lebih lanjutnya pimpinan daerah bersama tim anggaran DPRD dan Pemkab akan berkoordinasi terkait hal itu.

Pria yang belum lama menggantikan Muhammad Syafir ini mengaku sesuai rekomendasi BPK TPP ASN itu harus dibayarkan sebesar Rp 12 miliar. Hanya saja dalam APBD-P tahun 2019 kembali dianggarkan Rp 3 miliar. Namun kepastian realisasi menunggu hasil evaluasi APBD-P 2019 di Pemprov Sultra.

"Sesuai rekomendasi KPK memang ini harus dibayarkan. Rencananya akan dibayarkan setelah hasil evaluasi APBD-P Busel tahun 2019 oleh Pemprov Sultra," katanya.

Ia mengaku jika sesuai anggaran APBD-P 2019 maka dibayarkan tiga bulan saja.

Sebelumnya TPP ASN sudah dianggarkan Rp 12 miliar sesuai Perda nomor 13 tahun 2019. Namun hingga kini belum direalisasikan pencairanya. Sejumlah ASN menggurutu terkait hal tersebut.

Hal ini menjadi diskusi pada pembahasan APBD-P 2019 lalu. Menjawab soal itu, Plt Bupati Busel La Ode Arusani mengaku rencananya akan dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar. Dengan asumsi penurunan nilai besaran tambahan penghasilan pegawai.

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Busel resah menggurutu. Mereka menunggu kepastian pencairan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Pasalnya, Pemkab Busel sudah memberlakukan lima hari kerja.

Pemberlakuan enam hari kerja pernah dilakukan Pemkab Busel saat awal terbentuknya sebagai kabupaten. Sekitar tahun 2016 kembali berlaku lima hari kerja.

Namun mulai 1 Agustus 2017 kembali enam hari kerja. Hal ini berdasarkan Perbub Busel Nomor 21 tahun 2017 tentang hari kerja dan disiplin jam kerja bagi PNS dan pegawai tidak tetap di lingkup Pemkab Busel dicanangkan pelaksanaan enam hari kerja terhitung mulai 1 Agustus 2017.

Pelaksanaan enam hari kerja ini, waktu efektif sebanyak 37,5 jam per minggu di luar waktu istrahat dan olahraga. Jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30-14.00 Wita, Jumat pukul 07.30 Wita, istrahat 11.30-13.00 Wita dan pukul 14.00 pulang kerja. Sementara Sabtu masuk 07.00-13.30 Wita.

Tahun 2018 lalu Pemkab Busel kembali memberlakukan lima hari kerja hingga saat ini.(aga)

Bagikan