Penyelesaian Polemik Lahan APL Sampolawa tak Jelas
Bagikan

BATAUGA - Polemik lahan Area Peruntukan Lain (APL) eks Jati Sampolawa seluas 514 hektare tak kunjung tuntas.
Meskipun wacana penyelesaian mulai disikapi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) melalui Bagian Tapem Setda Busel namun hingga kini tak ada realisasi di lapangan.
Sejumlah warga yang diduga sudah menguasai lahan di Sampolawa untuk pertanian. Sebagian juga sudah membangun rumah permanen.
Sebelumnya, Kabag Tapem LM Martosiswoyo mengaku pihaknya mewacanakan menyikapi persoalan itu. Pemkab dan DPRD juga sudah membahas hal ini. Selanjutnya solusinya akan ditentukan pasca hasil konsultasi ke Pemerintah Propinsi.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum solusi persoalan itu. Padahal polemik lahan APL yang saat itu masih ada jatinya memamas terjadi sejak tahun awal Kabupaten Busel.
Martosiswoyo menegaskan, lahan APL memang sepenuhnya pemanfaatannya dikuasai oleh pemerintah daerah. Namun hal itu bukan berarti semua dipakai pemerintah daerah. Tapi pemanfaatan peruntukan lahan tersebut masyarakat juga memiliki bagian. Begitupun bagian Pemkab.
Hanya saja persentasenya dari total luas lahan APL itu belum diketahui besarnya.
"Hanya presentase dari total luas APL di Kecamatan Sampolawa, kita belum tahu berapa persen untuk masyarakat atau pemukiman, untuk perkebunan, pertanian dan berapa persentase untuk pemerintah daerah sendiri," ujar mantan Camat Batauga ini.
Pastinya lanjut dia, Pemkab Busel diwakili Bagian Tapem bersama perwakilan anggota DPRD Buton Selatan akan melakukan konsultasi ke Pemprov Sultra. Hasil dari konsultasi itu akan menjadi salah satu dasar pertimbangan menyikapi polemik lahan tersebut.
Ia menegaskan, pada prinsipnya lahan APL di Kecamatan Sampolawa tidak akan dibagi rata. Namun akan dibagi sesuai persentase peruntukannya. Tapi yang jelas kepentingan umum lebih besar dibandingkan dengan lainya.
Kata LM Martosiswoyo, soal persentase pembagian berapa persen pemukiman masyarakat, perkebunan, pertanian dan Pemkab Busel akan ditentukan Pasca konsultasi.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan APL pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat. Namun pemerintah daerah juga memiliki gawean pengelolaan didalamnya. Salah satunya misalnya untuk membangun fasiltas pemerintah.
Kata dia, jika sudah diserahkan atau sudah ada persentase pembagian. Maka masyarakat akan bermohon untuk menjadi kepemilikan atau dapat mengurus sertifikat.Tapi jika belum ada pembagian persentase maka belum bisa bermohon untuk menjadi kepemilikan.
Ia berjanji penyelesaian persoalan itu akan dipercepat. Paling lambat Agustus ini sudah akan diselesaikan. Sayangnya hingga kini tak ada kejelasan. (aga)