Berita Terkini
Busel

Dewan Minta Pemkab Busel Susun Perda terkait Cold Storage Sampolawa

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 26 September 2019 00:49 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Dewan Minta Pemkab Busel Susun Perda terkait Cold Storage Sampolawa
ILUSTRASI Para pekerja mengangkut ikan tengiri di Tempat Pelelangan Ikan

PUBLIKSATU, BATAUGA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) menilai mestinya kontra sewa cold storage yang ada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Sampolawa dibuatkan regulasi peraturan daerah (Perda).

Pasalnya, dewan menilai selama ini belum memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penarikan retribusi. Dengan adanya Perda maka menjadi dasar penarikan retribusi kontrak sewa dengan pihak ketiga.

"Dewan berharap agar kontrak sewa cold sterage di TPI Sampolawa agar dibuatan Perda yang mengatur regulasinya sehingga dapat dijadikan dasar untuk penarikan retribusi," harap anggota DPRD Busel Wa Ode Usnia saat menyampaikan pandangan umum fraksi DPRD beberapa waktu lalu.

Dengan adanya Perda itu maka akan menjadi dasar pemerintah menarik retribusi kepada pihak ketiga yang menjalankan kontrak kerja sama.

Selain itu ia menambahkan, PAD di Kabupaten Busel salah satunya baru dari PUPR dan Dinas Perikanan dan Kaluatan seperti kontrak sewa cold storage. "Kami mengharapkan ada sumber-sumber lain selain dari Dinas PU dan lainya," harapnya.

Politisi PAN ini menambahkan, soal dana hibah yang diserahkan kepada masyarakat diharapan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

"Dewan mengharapkkan bantuan hibah tersebut tepat sasaran dan telah melalui proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan," harapnya.(aga)

Bagikan