Tolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Baubau

PUBLIKSATU, Penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) masih terus disuarakan di seluruh penjuru negeri.
Seperti di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Buton melakukan aksi penolakan terhadap undang-undang tersebut yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di Kantor DPRD Baubau, Rabu (25/9/2019).
Mereka meminta Anggota dan Ketua DPRD Baubau memberikan statement penolakan terhadap revisi UU KPK dan RUU KUHP.
"Kita menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Jadi kami ingin memastikan Anggota DPRD Baubau tidak sepakat dengan revisi undang-undang terbaru itu. Jika tidak sepakat, kami akan memboikot kantor DPRD yang kami anggap DPRD melahirkan solusi dalam menyejahterakan masyarakat, begitu banyak problem yang harus diselesaikan bukan justru merevisi UU yang mengekang rakyat," kata perwakilan aksi, Ikomang Yogi Permana Putra kepada awak media.
"Sekwan ataupun Ketua DPRD Baubau harus membuat statement bahwa DPRD Baubau menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP," tegasnya.
Namun dalam aksi tersebut, mereka kecewa karena tidak menemukan satu pun Anggota DPRD Baubau berkantor. Sebab, sejak beberapa waktu lalu seluruh legislator di Baubau sudah pindah ke kantor baru.
Lebih lanjut mahasiswa Fisip Universitas Muhammadiyah Buton itu memastikan jika tuntutannya tidak dipenuhi, maka mereka akan melakukan aksi jilid 2 bersama seluruh mahasiswa yang di Kepulauan Buton.
"Mereka harus berani membuat statement. Kita akan bersama dengan mahasiswa Unidayan. Kalau ketua DPRD tidak membuat statement maka kami akan lakukan aksi jilid 2," pungkasnya. (PS)