Pengendalian Tambang Galian C Lemah
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat baru dua perusahaan atau pertambangan rakyat yang mengantongi izin kategori galian c di Kabupaten Buton Selatan.
Kondisi ini jika tak dikendalikan secepatnya bakal menjadi ancaman abrasi bagi masyarakat Kabupaten Buton Selatan.
Dua penambang miliki izin tersebut, di Desa Burangasi Kecamatan Lapandewa dan di Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. Lain dari itu tercatat ilegal di Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Maraknya tambang galian tipe C di Buton Selatan semakin tak terkendali. Hal ini diakibatkan semakin meningkatnya permintaan kebutuhan bahan material pasir untuk pembangunan di sejumlah wilayah pesisir Busel. Sementara pengendalianya tak pernah dilakukan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua II DPRD Busel Aliadi meminta ketegasan DLH Busel dalam meminimalis maraknya penambangan ilegal di Busel. Meskipun kewenangan berada di Pemprov namun dampak yang ditumbulkan adalah masyarkat Busel.
Belum lagi Pemkab Busel juga tak mendapat Pendapatan Asli Daerah dari galian C diantaranya pasir, material lainya. Malah mendapatkan dampak lingkungan yang sifatnya merugikan masyarakat.
“Pasir dan batu gunung diambil dari daerah kita tapi kita tidak mendapat apa-apa, daerah dan masyarakat hanya mendapat dampak lingkungannya dan ini yang tidak kita inginkan. Kita berharap ada sikap tegas untuk meminimalis dampak kerusaan lingkunganya," harapnya.
Plt Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani berjanji menginstruksikan jajarannya untuk membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan itu.
Arusani memberi waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk bekerjasama dan membentuk Satgas guna meminimalisir dampak galian tipe C ilegal di Busel.
“Saya minta agar dalam satu minggu DLH membuat Satgas dan turun ke lapangan, kalau tidak terbentuk dan tidak diseriusi nanti kita lihat hasilnya apa yang terjadi,” tegasnya .
Namun hingga kini ketegasan Plt Bupati Busel H La Ode Arusani belum ada tanda-tanda realisasi di lapangan. Sejak Juli 2019 lalu belum ada realisasi pengedalian yang dilakukan dinas terkait seperti janji Bupati dalam forum di DPRD Busel.
Mobilitas truk mobil angkutan pemuatan pengangkutan pasir masih hilir mudik begitu bebas. Pemkab Busel tak mendapatkan hasil apapun. Hanya mendapat kerusakan lingkungan. Sementara ancaman kerusakan mengancam didepan mata. (aga)