Berita Terkini
Baubau

IMM Baubau Deadline Polisi 48 Jam, Ungkap Penembak Mati Randi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 28 September 2019 15:58 WIB · 4 menit baca
Bagikan
IMM Baubau Deadline Polisi 48 Jam, Ungkap Penembak Mati Randi
Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi di Mapolre Baubau, kemarin. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku penembakan Randi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas tragedi unjuk rasa berdarah yang menewaskan Randi. Mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu diduga meregang nyawa setelah kena tembak.

Insiden tersebut terjadi saat ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu. Dalam aksi itu dikabarkan dua orang tewas. Satunya bernama Randi meninggal pada saat aksi. Sedangkan Yusuf meninggal dini hari, kemarin.

Kader IMM Baubau memberikan batas waktu dua hari kepada kepolisian untuk menangkap pelaku. "Almarhum Randi ini pernah berkader IMM Kendari. Polisi harus mengungkap pelaku penembakan rekan kami itu dalam waktu 48 jam," ujar Ketua IMM Baubau, Zulkifli ditemui di sekretariatnya, Jum'at (27/9).

Langkah awal, kader IMM Baubau berunjuk rasa di Mapolres Baubau, Jum'at kemarin. Beberapa poin pernyataan sikapnya antara lain mendesak Polres Baubau dan Polda Sultra tim investigasi dan menghukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami meminta pihak Kepolisian untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Randi. Kalau tidak ada kejelasan, maka sebaiknya Kapolda Sultra mundur dari jabatannya," ujarnya.

Kata dia, kader IMM Baubau saat tercatat lebih dari 300 orang. Rencananya, mereka kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU kontroversial pada hari pelantikan anggota DPRD Baubau periode 2019-2024, Selasa 1 Oktober depan.

"Tapi, kalau dalam waktu 48 jam kasus Randi tidak jelas, maka kami juga akan berdemonstrasi di Polres Baubau pada hari itu. Insha Allah, kami akan turun dengan kekuatan penuh," tandasnya.

Sementara itu, hasil autopsi, Randi terkena tembak dari jarak jauh memakai senjata api dengan kaliber 0,9 mm. "Alrmarhum Randi meregang nyawa akibat luka tembak pada saat melakukan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 26/9, untuk menolak Revisi UU KPK, RUU KUHP," jelas dr Raja Alfatih saat menggelar konferensi pers, di RSUD Abunawas, kemarin.

“Ada luka tembak terhadap korban, dimana tembakan tersebut masuk hingga menembus rongga dada sebelah kanan. Akibat luka tembak yang dialaminya menyebabkan pendarahan hebat sehingga parunya mengecil karena mengalami bocor,” beber Raja Alfatih Widya Iswara yang merupakan salah satu Dokter Forensik yang menangani otopsi pada kasus penembakan di Kantor DPRD Provinsi Sultra.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi penyebab kematian korban dipastikan karena luka tembak. Analisa sementara peluru yang digunakan adalah senjata api dengan kaliber 0,9 mm dan di gunakan untuk menembak korban dari jarak jauh.

Tidak hanya IMM yang mendesak kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan Rendi dan Yusuf itu, tapi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau juga mendesak.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Baubau mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap mahasiswa hingga menyebabkan kehilangan nyawa.

Ketua DPC GMNI Kota Baubau, Ramadan sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian saat melakukan pengaman dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 yang lalu. "Seharusnya Polri sebagai pengayom masyarakat dan mengawal demonstran dengan humanis sesuai sumpah Tri Brata Polri," ujarnya.

"Sehingga kami meminta kepada Kapolri agar mencopot Kapolda Sultra, selanjutnya sesegera mungkin Kapolri mengusut tuntas atas meninggalnya Randi (21) dan Muhammad Yusus Kardawi," pungkasnya.

Keluarga besar DPC GMNI Kota Baubau juga mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya ke rahmatullah sodara Randi dan Yusus Muhammad Kardawi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).

"Semoga amal ibadah kedua sadora kita Bung Yusuf dan Bung Randi diterima disisinya, serta mendapatkan posisi terbaik disisi Allah swt," harapnya.

Sekedar diketahui, Randi merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO Kendari angkatan 2016 atau semester tujuh. Sedang Yusuf adalah mahasiswa Fakultas Teknik. Asal kampusnya sama dengan Randi. Kampus keduanya adalah PTN terbesar di Sultra.

Kapolda Sultra Brigjen Irianto dicopot dari jabatannya, diduga terkait meninggalnya dua mahasiswa UHO Kendari itu.

Brigjen Irianto dimutasi menjadi Irwil III Itwasum Polri. Kursi Kapolda Sultra akan diisi Brigjen Merdisyam.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2569/IX/KEP/2019 tertanggal 27 September 2019. Surat itu ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri S.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya mutasi tersebut. “Mutasi ini adalah hal yang alami dalam organisasi Polro sebagai tour of duty dan tour of area,“ ujar Dedi.

Namun, Dedi tak membantah mutasi ini berkaitan dengan situsi keamanan yang belakangan marak terjadi demo. Bahkan, dua mahasiswa tewas tertembak di Kendari, Sultra.

“Mutasi ini adalah penyegaran, promosi dan dalam rangka peningkatan performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter,” tambah Dedi. (p5/exa/m1/jpnn)

Bagikan