Kejari Baubau Buru Iuran BPJS 25 Perusahaan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dilibatkan untuk memburu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Saat ini, 25 perusahaan di Kota Baubau sudah masuk dalam target.
"Beberapa hari lalu kita sudah terima 25 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Baubau untuk menagih iuran," ungkap Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Baubau, Sudarto dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (27/9).
25 perusahaan itu, kata dia, 16 diantaranya merupakan penunjang iuran BPJS Kesehatan antara 4 - 18 bulan. Total tunggakan mencapai Rp 90.871.743.
"Sedangkan sembilan badan usaha lainnya ini kita tagih untuk segera melakukan pendaftaran ke BPJS. Badan usaha itu kan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan," tegasnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar tanggungan iuran kepada BPJS. Bahkan, peraturan tersebut dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) yang melanggar, maka terancam pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Rencananya 25 perusahaan ini saya panggil dalam tiga tahap. Tahap pertama, ini saya undang delapan perusahaan ke kantor untuk meminta alasan menunggak BPJS dan lain-lain," tandasnya. (exa)