Baubau

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tiga Perusahaan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 3 Oktober 2019 15:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tiga Perusahaan Mangkir dari Panggilan Jaksa

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mulai meminta klarifikasi perusahaan-perusahaan penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejauh ini, baru tiga bos perusahaan yang penuhi panggilan jaksa.

"Jadi hari ini (kemarin, red) kita undang delapan perusahaan. Tapi, baru tiga yang datang," ungkap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Sudarto di ruang kerjanya, Rabu (2/10).

Tiga perusahaan yang penuhi panggilan, urai dia, satu diantaranya langsung melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Sedangkan, dua lainnya berjanji akan melunasi dalam tempo hingga akhir Oktober ini.

"Jadi, ada tiga perusahaan yang tidak hadir. Ini akan kita jadwalkan ulang. Mudah-mudahan mereka sudah hadir panggilan berikutnya," tukasnya.

Selain itu, ada dua perusahaan lain yang belum dijadwalkan dipanggil ternyata sudah melunasi tunggakan kemarin. "Jadi, yang dua ini kita anggap sudah selesai, tidak perlu kita panggil lagi," imbuhnya.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Baubau, kata dia, pihaknya menerima data 16 perusahaan penunggak iuran dan delapan belum mendaftar. "Sisa yang belum kita undang ini kita sudah Surati untuk datang hari Jum'at ini," tuturnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang (UU) BPJS mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar tanggungan iuran kepada BPJS. Bahkan dalam UU tersebut, perusahaan yang melanggar terancam pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Tapi kita bukan dalam rangka memperkarakan perusahaan-perusahaan tersebut. Kita baru sebatas upaya persuasif untuk menyelesaikan tunggakan iuran dan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan," tandasnya. (exa)

Bagikan