Berita Terkini
Baubau

Gadaikan Hp Teman, Terancam Empat Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 5 Oktober 2019 17:01 WIB · 1 menit baca
Gadaikan Hp Teman, Terancam Empat Tahun Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - AJ (31) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah menggadaikan Handphone (Hp) temannya. Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kantor polisi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai Hairudin SH, didampingi dua hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, telah memeriksa salah seorang saksi yang menjadi korban dalam perkara penggelapan tersebut.

Termasuk terdakwa sendiri di ruang sidang PN belum lama ini. Berdasarkan informasi yang didapat di persidangan, menurut pengakuan saksi korban bahwa awalnya terdakwa berniat meminjam Hp di Kelurahan Lamangga pada Sabtu, 27 Juli 2019 lalu.

Alasan terdakwa meminjam Hp milik saksi korban karena ingin berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Manado. Setelah beberapa saat kemudian terdakwa menghilang begitu saja. Sehingga korban panik dan berusaha mencari keberadaan terdakwa.

"Sudah didapat di Bataraguru, dia (Terdakwa, red) sudah gadaikan disana dan saya langsung lapor ke polisi," jelas korban saat memberikan katerangannya di hadapan majelis hakim.

Perlu diketahui, Hp tersebut diperkirakan seharga Rp 2.500.000 dan dari pengakuan terdakwa bahwa saat itu sedang mabuk.

Terdakwa menggadaikan Hp korban karena tidak memiliki uang. Atas perbuatannya didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancamanan pidana paling lama empat tahun penjara. (m2)