Berita Terkini
Baubau

Pemkot Baubau Kerja Tanpa APBD-P 2019

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 8 Oktober 2019 15:40 WIB · 3 menit baca
Pemkot Baubau Kerja Tanpa APBD-P 2019
H Zahari

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mencatat sejarah baru tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Konsekuensinya, program kerja Pemkot terpaksa kembali berpedoman pada APBD induk 2019.

Hal ini dibeberkan Pimpinan Sementara DPRD Baubau, H Zahari dikonfirmasi usai rapat paripurna penutupan masa sidang III, Senin (7/10). Anggota DPRD Baubau yang baru dilantik Oktober lalu sudah tak bisa lagi membahas APBD-P 2019 mengingat aturan membatasi hanya sampai 30 September lalu.

"Kami dan pihak Pemkot sudah berkonsultasi ke Sekjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, sudah tidak ada lagi APBD Perubahan," ungkap Zahari di kompleks kantor DPRD Baubau lama.

Legislator Golkar ini menyatakan, tidak ada lagi solusi lain untuk meloloskan perubahan APBD yang sudah terlanjur diusulkan. Pemkot Baubau mau tidak mau harus kembali menggunakan APBD induk 2019.

"Yang ada itu cuma pergeseran-pergeseran tanpa merubah pagu anggaran, itu pun harus ada payung hukumnya. Arahan Kemendagri itu silahkan inventaris dulu kegiatan-kegiatan apa yang perlu digeser, nanti mereka bantu," imbuhnya.

Haji Bobi-sapaan akrab Zahari enggan berspekulasi soal alasan anggota DPRD Baubau periode 2014-2019 tidak membahas APBD-P 2019 yang diajukan Pemkot Baubau. "Kalau itu nanti tanyakan langsung ke orangnya," pungkasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Baubau periode 2014-2019, Harmin SH mengungkapkan DPRD tidak membahan APBD-Perubahan karena melihat pada realisasi anggaran APBD murni 2019 ada masalah. Dimana ada pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot tampa sipengetahuan DPRD.

Selain itu, kata Harmin Pemkot juga tidak memberikan apa yang diminta anggota DPRD. Yakni laporan realisasi anggaran tahun 2019 dan prognosis anggaran hingga akhir tahun.

Diserahkanpun, lanjutnya, dewan tetap mempelajari laporan relaisasi anggaran itu. "Kalaupun dikasi, teman-tema anggota dewan tetap mempelajari laporan realisasi anggarannya, termaksud prognosisnya, apakah masih memungkinkan dilakukan pembahasan perubahan anggaran atau tetap pada pembahasan pokok anggaran yang lalu. Artinya tidak perlu ada pembahasan anggaran perubahan, karena memang sifatnya tidak wajib," pungkasnya.

Sementara itu, legislator lain, Fajar Ishak menambahkan meskipun Pemkot sudah menyerahkan realisasi anggaran dan prognosis, dewan juga masih meminta dokumen APBD hasil pergeseran. Karena dalam realisasi anggaran, dewan melihat ada pergeseran-pergeseran anggaran.

Ia mencontohkan, ada pergeseran anggaran sebesar Rp 22 miliar lebih dari belanja tetap ke belanja tidak tetap. Kemudian adanya pergeseran anggaran dari satu instansi ke instansi lain, seperti penyertaan modal ke Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau sebesar Rp 4.5 miliar.

Menurut Fajar Ishak, pergeseran anggaran seperti di atas semestinya dilakukan atas persetujuan DPRD melalui rapat paripuna. Namun kenyataannya pergeserannya dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Karena itu, tegasnya dewan juga meminta dokumen APBD hasil pergeseran. "Jadi dokumen yang kami minta bukan hanya LRA dan prognosis, tapi dokumen APBD hasil pergeseran bulan Maret yang tidak ada di tangan dewan dan surat walikota prihal permintaan persetujuan pergeseran anggaran itu," timpalnya. (exa/p5)