Berita Terkini
Baubau

50 Gram Lolos, Kurir Sabu Dibekuk

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 19 Oktober 2019 15:01 WIB · 2 menit baca
50 Gram Lolos, Kurir Sabu Dibekuk
BNNK Baubau meliris penangkapan pemuda yang diduga menjadi kurir Narkoba, Karaeng Lulung. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 103 paket Sabu siap edar dari selangkangan tersangka

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau mencocok seorang pemuda asal Kota Kendari, Karaeng Lulung. Pria berusia 22 tahun itu ditangkap lantaran disangka terlibat dalam memasukkan Narkoba jenis Sabu-sabu di Kota Baubau melalui kapal laut.

BNNK bekerjasama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Baubau dan TNI Al menyergap Lulung di kawasan Pelabuhan Murhum, Kamis (17/10) sekitar pukul 13.19 Wita. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 58,45 gram dari selangkangan pria yang berprofesi sopir angkot itu.

"Modusnya dimasukkan kedalam dua bungkus wafer. Setelah dibuka bungkusan itu, ditemukan benda yang diisolasi dan ditemukan kristal bening diduga adalah sabu sebanyak 103 saset," ungkap Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jum'at (18/10).

Kata dia, hasil pemeriksaan, tersangka Karaeng Lulung mengaku hanya sebagai kurir yang sudah dua kali membawa narkotika di Kota Baubau. Sekali mengantar barang haram itu, tersangka diberikan imbalan Rp 2 juta.

Barang bukti yang diamankan, urai dia, antara lain 103 saset diduga sabu seberat 58,45 gram bruto, satu buah kantong plastik hitam, dua bungkus wafer, dua buah HP dan satu kartu ATM.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar mengaku, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dan penerima sabu tersebut. Sebab, tersangka mengaku tidak kenal orang yang menyuruh dan menerima sabu, hanya komunikasi via telepon.

"Kami masih mengembangkan identitas pemilik dan penerima barang ini. Karena, dia (tersangka) membawa narkotika dan menyimpannya di kawasan pelabuhan Murhum. Kemudian, penerima datang mengambil," ulasnya.

Menurut mantan Kapolsek Wolio ini, 103 paket sabu tersebut ditaksir bernilai jual Rp 60,5 juta. "Terdiri dari 73 saset seharga Rp 500 per saset ribu dan 30 saset seharga Rp 800 per saset," terangnya.

Perwira Polisi tiga balak ini mengatakan, Lulung bisa lolos saat pengiriman pertama, karena pihaknya terlambat mendapat informasi. "Dari keterangan tersangka, pertama dibawa itu seberat 50 gram," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor UPP Baubau, Suparno menegaskan, barang-barang bawaan penumpang kapal selalu diperiksa. Namun, rupanya Narkoba banyak yang tidak terdeteksi oleh X-Ray di Pelabuhan Murhum.

"Oleh karena kami melakukan kerja sama dengan BNN untuk ikut serta pendampingan pengawasan X-Ray. Karena, mereka yang lebih tahu masalah Narkoba ini," ujar Suparno.(exa)