Berita Terkini
Baubau

Empat Terdakwa Judi Diperiksa Majelis Hakim

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 22 Oktober 2019 16:21 WIB · 2 menit baca
Empat Terdakwa Judi Diperiksa Majelis Hakim
Ilustrasi palu hakim

PUBLIKSATU, BAUBAU - AR (40), AM (36), LD (35) dan DH (34), terdakwa kasus perjudian yang terjadi pada 23 Juli 2019 lalu di Kelurahan Wangkanapi diperiksa majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, belum lama ini.

Majelis hakim PN Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, telah memeriksa beberapa orang saksi di ruang sidang. Salah satu saksi yang diperiksa yakni anggota Polri yang mengamankan para terdakwa saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut keterangan saksi, sebelum mengamankan para terdakwa sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di lokasi tersebut. Para terdakwa langsung diamankan beserta barang buktinya berupa uang dan kartu joker di lorong sejahtera Kelurahan Wangkanapi.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat dos kartu Joker dan dari empat dos kartu Joker dua dos sudah digunakan. Termasuk sejumlah uang sebesar Rp 7.72 ribu sebagai barang bukti yang digunakan oleh terdakwa saat bermain judi di sebuha gode-gode. Meskipun begitu, para terdakwa mengakui perbuatannya.

"Kami menyesal yang mulia dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,"kata salah satu terdakwa dihadapan majelis hakim.

Perbuatan para terdakwa didakwa dengan pasal 303 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Disamping itu, para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau. Usai pemeriksaan saksi dan juga terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda tuntutan.(m2)