Berita Terkini
Baubau

November, BPKP Audit Kerugian TPI Wameo

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 24 Oktober 2019 15:55 WIB · 2 menit baca
November, BPKP Audit Kerugian TPI Wameo
Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi KNPI Kota Baubau, Risky Ishak saat menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi retribusi TPI Wameo kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara seminar pemberantasan korupsi di Gedung Pancasila Baubau, Sa

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo tetap bergulir. Koorps Adhyaksa ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

"Kita masih menunggu audit perhitungan kerugian negara. Skedulnya itu, BPKP turun ke Baubau melakukan audit pada November ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/10).

Audit BPKP itu, menurut dia, nantinya menghasilkan uraian angka riil nilai kerugian negara dalam pengelolaan jasa retribusi selama kurun waktu 2017 lalu. Dokumen itu sangat diperlukan penyidik untuk membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi di pengadilan nanti.

"Hasil audit ini menjadi alat bukti. Karena kerugian negara seperti perkara ini merupakan unsur pasal yang harus dibuktikan. Kasus ini berbeda dengan gratifikasi, suap, dan tangkap tangan," ulasnya.

Ia menjelaskan, audit BPKP berbeda dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau BPK itu memeriksa tata kelola dimana salah satu indikasinya adalah tidak tertib penyetoran dan potensi kerugian negara," imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan segera penyidikan kasus ini. "Tapi, meskipun kita menghendaki cepat, tapi tidak bisa semau-maunya kita memerintahkan BPKP," tukas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.

Rubiani mengatakan, hitungan internal pihaknya terhadap indikasi kerugian negara dalam pengelolaan retribusi TPI Wameo selama 2017 ternyata bukan hanya sekitar Rp 200 juta, melainkan Rp 500 juta.

"Karena menurut kita jasa itu tidak bisa diutang. Maka, seyogyanya (uang retribusi) yang sudah digunakan itu bagian dari kerugian negara," tambahnya.(exa)