Nilai Diajukan Terlalu Tinggi, PUPR Tolak Ganti Rugi Pipa PDAM Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau menolak usulan ganti rugi kerusakan pipa air bersih di Kelurahan Bonebone dan Tarafu Kecamatan Batupoaro. Pasalnya, nilai yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau dianggap terlalu berlebihan.
Kerusakan infrastruktur sarana air bersih di dua kelurahan tersebut rusak lantaran proyek galian drainase yang sementara dikerjakan. Dampaknya, distribusi air bersih ke sekitar 300 rumah mandek sejak beberapa pekan lalu hingga sekarang.
"PDAM sudah memasukkan nilai kerugian daerah atas pekerjaan drainase ini. Tapi kami tolak karena total kerugian yang mereka cantumkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ungkap Kabid Bina Marga Dinas PUPR Baubau, Nur Fatmah Ardiyanti dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/10).
PDAM Baubau, kata dia, mengajukan ganti rugi pipa sepanjang 700 meter. Sementara, pihaknya mengestimasi pipa putus di lokasi proyek itu hanya sekitar 300 meter.
"Kita memang belum menerjunkan tim untuk mengukur nilai kerugian daerah di lapangan. Tapi, kita sudah perintahkan pekerjaan proyek untuk menyambung kembali pipa putus itu," imbuhnya.
Tahun ini, tambah Yanti, proyek serupa dilaksanakan ada beberapa lokasi. Namun, sejauh ini baru proyek drainase di Bonebone yang sampai merusak sarana hajat hidup orang banyak.
Untuk diketahui, proyek galian drainase sepanjang satu kilometer di lokasi tersebut menelan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar. Selain pipa PDAM, belakangan pengerokkan proyek tersebut juga diketahui merusak kabel Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dinas PUPR maupun PDAM Baubau pun sudah dua kali melayangkan teguran tertulis kepada pekerja proyek. Surat protes tersebut juga diketahui oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. (exa)