Berita Terkini
Baubau

Terdakwa Judi Dituntut Lima Bulan Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 25 Oktober 2019 19:21 WIB · 2 menit baca
Terdakwa Judi Dituntut Lima Bulan Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Arifin (40), Amrin (36), Nursalam (35) dan Dahlan (34) terdakwa perjudian pada 23 Juli 2019 lalu di Kelurahan Wangkanapi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) selama lima bulan penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (24/10).

Berdasarkan fakta di persidangan jaksa menilai, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Olehnya itu, membebaskan terdakwa dalam dakwaan primair dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perjudian.

Sebagaimana dalam dakwaan pada pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga para terdakwa dituntut masing-masing lima bulan penjara dan dipotong masa tahanan selama berada dalam penahanan. Selain itu, para terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dan tetap berada dalam tahahan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,"kata Subiana, selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang PN Baubau.

Sementara itu, adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa melakukan perjudian hanya sekedar hiburan saja dan bukan digunakan sebagai mata pencaharian. Termasuk hal yang meringkankan sebagian terdakwa telah berkeluarga dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau mengajukan permohonan secara lisan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, para terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan belum pernah dihukum.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Asmar SH.

Perlu diketahui, sidang perkara pidana yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, telah memeriksa beberapa orang saksi dan juara para terdakwa. Adapun barang bukti dalam perkara perjudian tersebut uang sebesar RP 7.72 ribu. Sidang berikutnya putusan pada 28 Oktober 2019.(m2)