Berkas Perkara Pengrusakan Kantor Bupati Busel Masih "Mondar-Mandir"
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Proses hukum kasus pengrusakan kantor bupati Buton Selatan (Busel) dengan tersangka Mantan Ketua KPU Busel La Ode Masrizal Mas'ud, Fitra dan Irwansyah masih terus bergulir. Berkas perkara tersebut masih "mondar mandir" antar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan Polres Buton.
Setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejari Buton, berkas perkara tersebut langsung dikebut penyidik Polres Buton sesuai dengan petunjuk jaksa.
Pada Sabtu (19/10/2019), berkas perkara masih di tangan penyidik Polres Buton. Setelah dikebut, Kamis (24/10/2019), penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Buton untuk diteliti. Dan hingga Rabu (30/10/2019), berkasnya perkara masih diteliti oleh jaksa.
-
Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman
"Jadi kemarin itu tahap I, tapi setelah diteliti oleh jaksanya, ternyata masih ada kekurangan baik formil mau materil. Kemudian dikembalikan beserta petunjuknya untuk dilengkapi. Sekarang (berkasnya) ke sini lagi sejak tanggal 24 Oktober kemarin, hari Kamis dan sementara diteliti kembali sama jaksanya," jelas Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman kepada publiksatu.co saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2019).
Untuk diketahui, sejumlah fasilitas kantor bupati Busel dirusak saat massa Aliansi Buton Selatan Beradat menggelar aksi demonstrasi pada 22 Juli 2019 lalu. Pengrusakan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Buton sehari setelahnya, atau tepatnya 23 Juli 2019.
Tersangka Fitra dan Irwansyah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai NO. DPO/08/IX/2019/Reskrim. Sementara tersangka Masrizal Mas'ud tidak ditahan oleh penyidik Polres Buton karena dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Begitu dipanggil tersangka selalu datang," kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin, ketika dikonfirmasi Sabtu (19/10/2019) lalu. (cr02/sr)