Disnaker Baubau: Pengawasan UMP Hak Prerogatif Provinsi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Demi menghindari munculnya perselisihan di antara pemilik perusahaan dengan karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau gelar sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertempat di hotel Galaxi Inn, Selasa (29/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Zarta kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan di Baubau ketika menerima kariawan baru maka harus dibuatkan perjanjian kerja.
"Agar tidak terjadi perselisihan, maka sebaik pemilik perusahaan menyertakan kesepakatan sama pemberi jasa dengan tujuan tidak terjadi keributan antar kedua bela pihak," kata Zarta.
Zarta juaga menegaskan kembali, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ketentuannya sudah sangat jelas peruntukanya dikembalikan kepada perusahaan, seperti apa menejemen penggajian pekerja.
"Mengenai UMP itu merupakan urusan pemerintah provinsi, jadi semua sudah diatur sebaikan mungkin dengan disesuaikan kondisi daera itu sendiri," ujarnya.
Saat memberikan sambutan, Zarta menyinggung ada sekelompok orang yang mendatangi kantor Disnaker dengan mempertanyakan penerapan UMP Kota Baubau yang menurutnya tidak sesuai.
Menurutnya tuntutan sekelompok orang yang disampaikan dengan cara demo tersebut tidak pantas, sebab untuk masalah UMP itu merukan wewenang Gubernur.
"Kami sering didatangi sekelompok yang mempertanyakan UMP sementara yang mengawasi dari Provinsi, beda dengan dulu yang ditugaskan kepada pemerintah kota," pungkasnya.(p5)