Terdakwa Judi Divonis Tiga Bulan Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Arifin (40), Amrin (36), Nursalam (35) dan Dahlan (34) terdakwa perjudian pada 23 Juli 2019 lalu di Kelurahan Wangkanapi, akhirnya dijatuhi vonis selama tiga bulan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yakni lima bulan penjara pada Kamis (24/10) yang lalu. Melalui penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau mengajukan permohonan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, para terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan belum pernah dihukum. Selain itu, sebagian para terdakwa sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan. Olehnya itu, meminta putusan yang seadil-adilnya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Asmar SH.
Setelah mendengarkan permohonan para terdakwa melalui penasehat hukumnya, majelis hakim mempertimbangkan dan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan kepada para terdakwa. Hasilnya, para terdakwa masing-masing dijatuhi putusan selama tiga bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing tiga bulan penjara dan dipotong selama berada dalam tahanan," kata Rommel Franciskus Tampubolon SH dihadapan para terdakwa.
Sebelumnya, berdasarkan penilaian Jaksa, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Olehnya itu, membebaskan terdakwa dalam dakwaan primair dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perjudian.
Sebagaimana dalam dakwaan pada pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga para terdakwa dituntut masing-masing lima bulan penjara dan dipotong masa tahanan selama berada dalam penahanan. Selain itu, para terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dan tetap berada dalam tahahan.
"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Subiana, selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang PN Baubau.
Sementara itu, adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa melakukan perjudian hanya sekedar hiburan saja dan bukan digunakan sebagai mata pencaharian. Termasuk hal yang meringkankan sebagian terdakwa telah berkeluarga dan belum pernah dihukum.
Perlu diketahui, sidang perkara pidana yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, telah memeriksa beberapa orang saksi dan juara para terdakwa. Adapun barang bukti dalam perkara perjudian tersebut uang sebesar RP 7.72 ribu.(m2)