Wawan Siap Tepis Tudingan KPK
Bagikan

PUBLIKSATU, Bos PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memastikan bakal menepis sangkaan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam surat dakwaan persidangannya. Hal ini termasuk soal pemberian mobil untuk sejumlah selebriti.
Hal itu disampaikan Wawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Dikatakan Wawan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan membuktikan atas sangkaan KPK dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
“Nanti kita buktiin di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi,” ujar Wawan.
Pernyataan senada disampaikan pengacara Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, perlu ada pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangkakan kepada Wawan.
“Apakah harta yg lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? Itu kan mesti ditunjukan kan,” ungkap Maqdir.
Maqdir juga menyoroti soal sangkaan KPK terhadap kliennya. Utamanya terkait sangkaan TPPU. Maqdir heran sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang predicate crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968. Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
“Predicate crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan di tahun 2012. Sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya dimana predicate crime-nya? Itulah yang menjadi persoalan pokok,” ujar Maqdir.
“Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu? Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Ini yang tidak ditunjukan. Itu tadi malah dikatakan secara global sejak tahun 2005-2010. Hanya dikatakan ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang enggak benar,” pungkas Maqdir.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (JP)