Lagi, Terdakwa Pecandu Sabu Diadili
PUBLIKSATU, BAUBAU - RL (29), terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu yang ditangkap di lorong Silet Kelurahan Lanto pada 31 Juli 2019 lalu, diperiksa oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (31/10).
Sidang perkara pidana yang diketuai oleh majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Muhajir SH, telah memeriksa beberapa orang saksi dari Satres Narkoba Polres Baubau belum lama ini.
Para saksi dalam keterangannya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Informasi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga turun langsung ke TKP dan langsung mengamankan terdakwa.
"Ada laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi disitu (TKP, red). Dan sudah lama jadi Target Operasi (TO)," kata Musafir, di hadapan majelis hakim.
Adapun kronologisnya, awalnya sebelum terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba sebanyak tiga orang membagi tempat. Dikarenakan belum ada tanda-tanda dari gerak-gerik terdakwa bahwa akan melakukan transaksi dikarenakan tidak terlihat di TKP.
Tidak memakan waktu lama, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diinterogasi hingga mengakuinya bahwa sedang mencari barang berupa Narkotika jenis Sabu. Ada barang bukti yang diamankan yakni tisu berupa kantung plastik berisi butiran-butiran Sabu.
"Dia (Terdakwa, red) beli seharga Rp 500 ribu dihubungi lewat SMS dan dikirim lewat ATM. Dia mengaku untuk konsumsi sendiri," tambahnya.
Informasi yang didapat bahwa terdakwa memesan Sabu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Ali Pocong. Meskipun begitu, Polisi sudah melakukan pencarian namun belum membuhakan hasil. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(m2)