Pemkot Baubau Mau Melegalkan Dana CSR ke APBD
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berencana membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tanggung jawab sosial perusahaan itu mau dilegalkan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau, selama ini perusahaan sudah banyak mendukung program-program di sektor pemberdayaan masyarakat. Salah satunya program galeri tenun Bank Indonesia di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari.
"Tetapi tetap saja kita tidak bisa catat dalam mekanisme APBD bahwa itu sumbangan pihak ketiga. Mudah-mudahan, Perda-nya itu sudah bisa dibahas pada tahun 2021 nanti," kata Kepala Bappeda Baubau, La Ode Aswad dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
Perda itu, jelas dia, menjadi payung hukum untuk memilih program pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan Pemkot Baubau yang didanai perusahaan sebagai pihak ketiga. "Tetapi tetap kita akan membangun komunikasi dulu dengan semua perusahaan baik BUMN, BUMD maupun swasta supaya mereka siap mendukung semua visi misi Pemkot Baubau," ujarnya.
Aswad mengaku Pemkot Baubau sudah membentuk Forum Komunikasi CSR yang dikoordinir oleh Bappeda. Forum ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana CSR bisa transparan dan tepat sasaran.
"Bappeda mengkoordinir anggota forum agar satu pintu. Contoh bila ada program, maka tinggal kita minta perusaahaan mana yang bersedia mendanai. Forum ini menjadi langkah awal kita untuk memuluskan Perda," tandasnya.(exa)