Berita Terkini
Baubau

BPJS Kesehatan Sosialisasi Kenaikan Iuran ke Perusahaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 12 November 2019 16:55 WIB · 2 menit baca
BPJS Kesehatan Sosialisasi Kenaikan Iuran ke Perusahaan
ILUSTRASI BPJS Kesehatan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Baubau gelar sosialisasi JKN-KIS kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, di salah satu aula milik swasta, Senin (11/11).

Menghadirkan narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau Zarta, Asisten III Setda Baubau, Armin, Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Sudarto dan Kepala BPJS Cabang Baubau Natalia Panggelo.

Kepala Cabang BPJS Kota Baubau, Natalia Panggelo mengatakan, kegiatan soaialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka memberikan informasi soal JKN dan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru kepada pemilik perusahaan.

Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Adapun para pekerja, batas atas perhitungannya yang akan mengalami perubahan.

Kalau perubahan kelas bagi peserta BPJS, untuk kelas l dari 80.000 menjadi 160.000, kelas ll dari 51000 menjadi 110.000 dan kelas lll dari 25.500 menjadi 50.500.

"Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menyebutkan batas atas yang ditetapkan kisaran Rp 8 juta. Nah sementara aturan baru dan berdasarkan UMP batas atas yang ditetapkan kepada para pekerja di perusahaan sekitar 12 juta dan lima persen masuk ke BPJS," kata Natalia.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto meminta pemilik perusahaan untuk disiplin mematuhi aturan baru BPJS Kesehatan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Selain itu, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BJPS Kesehatan telah diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

"Nah, jika itu tidak dipenuhi, maka sanksinya diatur dalam pasal 55 yaitu penjara paling lama 8 tahun sementara denda Rp 1 miliyar," tandas Sudarto.(p5/exa)