LMND Baubau Tolak Kenaikan Iuran BPJS

PUBLIKSATU, BAUBAU - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Baubau menggelar aksi menolak kenaikan iuran BPJS pada 1 Januari 2020. Aksi difokuskan di depan Kantor DPRD Baubau, Senin (11/11).
LMND menilai, sikap yang telah diambil pemerintah untuk menuntaskan problem BPJS kurang tepat, karena hal tersebut dianggap akan menambah beban rakyat.
Selaku koordinator lapangan (Korlap), Yayan Sera merasa sangat kecewa atas kebijakan Preseden Joko Widodo. Nah yang lebih mengecewakan lagi, lanjutnya, ketika aspirasinya disampaikan ke DPRD, tak ada satupun anggota berada di tempat.
"Kita masi ingat janji ketua DPRD di tanggal 28 Oktober akan menampung aspirasi mahasiswa, namun sekitar 25 anggota dewan satupun tidak berada di tempat," sorot Yayan Sera.
Menurut Yayan, sesuai UUD 1945 Pasal 34, terkait pemenuhan fasilitas umum tidak membebani rakyat. "Kenaikan iuran BPJS sejatinya akan membebani rakyat menengah hingga menengah ke bawah. Olehnya itu, pemerintah wajib mengindahkan UUD 1945 serta berlandaskan Pancasila," pungkasnya.
Disamping itu LMND memintah kepada DRPD agar mengingatkan Pemkot Baubau untuk memenuhi tuntutan pedagang yang menjual di kawasan Stadion Betoambari dibuatkan tempat yang layak.
"Padahal boleh dikata para pedagang itu sudah membayar retribusi. Semestinya dengan adanya lahan kosong di kawasan itu pemerintah menyediakan warung-warung makan. Saranku masyarakat jangan hanya dijanji-janji," tukasnya.
Terpisah, di hari yang sama BPJS Kesehatan Kota Baubau menggelar sosialisasi JKN-KIS kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
Turut hadir narasumber dari Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Baubau Zarta, Asisten III Setkot Baubau, Armin, Kasidatun Kejari Baubau Sudarto, dan Kepala BPJS Cabang Baubau Natalia Panggelo.
Kepala cabang BPJS Kota Baubau, Natalia Panggelo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) penyesuaian iuran BPJS sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Januari 2020 sudah pasti ada kenaikan iuran BPJS.
Sesuai Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, urai dia untuk kelas l dari 80.000 menjadi 160.000, kelas 2 dari 51.000 menjadi 110.000, dan kelas 3 dari 25.500 menjadi 50.500.
Dalam Perpres juga, tambahnya, untuk para pekerja perhitungannya akan mengalami perubahan. Kalau sebelumnya batas maksimum gaji di kisaran Rp 8 juga, maka dalam Perpres baru batas gaji maksimum Rp 12 juta. Sedangkan batas minumun gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Sementara dari kasidatun Kejari, Sudarto menekankan kedisiplinan kepada para pemilik perusahaan yang mematuhi aturan baru BPJS yang dikeluarkan Peresiden Joko Widodo.
Tentang pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS kata dia, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 di pasal 19 aya 1 dan 2.
"Nah jika itu tidak dipenuhi, maka sanksinya diatur dalam pasal 55 penjara paling lama 8 tahun sementara denda 1 miliyar," terangnya. (p5)