Berita Terkini
Baubau

Lutfi Hasmar Nilai Langkah Ketua Yayasan STAI Prosedural

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 12 November 2019 16:34 WIB · 5 menit baca
Lutfi Hasmar Nilai Langkah Ketua Yayasan STAI Prosedural
Lutfi Hasmar

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kemelut Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau selama ini, membuat Pj Pembantu Ketua I, Drs Lutfi Hasmar SSos MSi MSc buka suara. Saat ditemui di kediamannya, Ahas (10/11), Lutfi Hasmar mengungkapkan, langkah ketua Yayasan STAI sudah prosedural.

Menurutnya, setiap jabatan publik baik yang diangkat maupun yang dipilih memiliki periodeisasi dalam melaksanakan masa baktinya. Masa jabatan Ketua STAI Baubau berlangsung lima tahun dan periode 2014 berakhir tanggal 25 Oktober 2019.

Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Buton itu mengatakan, menjelang berakhirnya masa jabatan periode ini pada 10 Oktober 2019, ketua Pembina dan Ketua Yayasan mengeluarkan surat dengan nomor 04/YPIQ/x/2019 perihal pedoman pemelihan/penetapan ketua dan pembantu Ketua STAI Baubau. Antara lain menyebutkan, bahwa calon Ketua STAI sudah tidak boleh dari kalangan ASN/PNS.

Menurut Mantan Kepala Badan Balitbang Buton ini, ada alasan rasional dan obyektik dari dikeluarkan surat tersebut. Supaya Ketua STAI Baubau yang tidak berasal dari PNS/ASN memiliki waktu yang banyak atau full time dalam memikirkan dan mengembangkan STAI Baubau kedepan. Antara lain, bisa menambah prodi baru yang pada giliranya STAI bisa beralih menjadi institut atau universitas Islam swasta di Kota Baubau.

"Mengapa demikian? Karena penduduk di wilayah Kepton ini berjumlah sekitar 600 ribu dan mayoritas beragama Islam itu, artinya harus lahir dari lembaga ini yang notabenya lembaga Islam yang menciptakan cendikiawan muslim untuk melayani kebutuhan umat," ungkap Lutfi.

Lutfi melanjutkan, pada tanggal 19 Oktober 2019 ketua yayasan menyurati pengurus senat STAI YPIQ Baubau dengan nomor 06/YPIQ/x/2019 yang isinya yayasan STAI tidak menyetujui atau tidak mengakui untuk dilaksanakan pemilihan Ketua STAI YPIQ. Karena sebelumnya tidak dilaksanakan penjaringan balon ketua dan tidak mempedomani surat sebelumnya tertanggal 10 Oktober 2019. Lalu pada 20 Oktober 2019 dilaksanakan rapat senat pemilihan ketua STAI YPIQ Baubau. Sehari kemudian menetapkan Dr Moh. Tasdik SH MSi sebagai ketua STAI periode 2019-2024.

"Di sela dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2019 dilaksanakan pertemuan antara pembina YPIQ, ketua yayasan, pengawas bersama senat STAI bertempat di rumah kediaman Ketua Dewan Pembina Yayasan (kolonel czi. Purn. H. Saidoe, red), intinya dalam pertemuan ini pembina dan ketua serta pengurus yayasan menolak hasil pemilihan. Karena tidak mempedomani surat ketua yayasan tertanggal 10 Oktober 2019," urainya.

Mantan Kepala Badan Nakertrans Buton ini menambahkan, pada tanggal 26 Oktober 2019 sekelompok mahasiswa STAI melaksanakan demonstrasi di dalam lingkungan kampus STAI, dalam orasinya mahasiswa mengatakan bahwa ketua STAI terpilih harus dilantik. Saat itu, beberapa mahasiswa meminta audiensi dengan ketua yayasan terkait persolan pemilihan ketua STAI. Selanjutnya, ketua yayasan menjelaskan panjang lebar terkait arpirasi mahasiswa bahwa terdapat kemelut di STAI, ternyata beberapa mahasiswa melibatkan diri dalam persoalan tersebut padahal mahasiswa tidak memahami secara tuntas tentang kedudukan yayasan, kedudukan sekolah dan kedudukan senat.

Akademisi sekaligus mantan Birokrasi Tiga Demensi itu menegaskan, bahwa yayasan secara hukum merupakan pemilik sekolah STAI Baubau. Sementara sekolah selaku pelaksana kebijakan yayasan dan pembina, kemudian senat perguruan tinggi bertugas untuk memberikan pertimbangan atau usul kepada ketua yayasan atas pemelihan ketua dan tidak bisa mendikte yayasan. Hal ini, tidak dimengerti oleh mahasiswa sehingga masuk dalam permainan ini, antara lain, melakukan demonstrasi di halaman kampus dengan isi orasinya menghina, menfitnah, melarang dosen untuk memebikan perkuliahan, serta melakukan pengancaman terhadap pejabat ketua, Pj pembantu ketua I, Pj pembantu ketua II, dan Pj pembantu ketua III untuk tidak melaksanakan aktivitas di kantor, menyegel ruangan kantor, pembakaran invetaris kampus (kursi futura dan kursi kuliah, red).

Selanjutnya Lutfi, menjelaskan tahapan hingga menjatukan sangsi terhadap mahasiswa bersangkutan sehingga hal ini telah dilakukan teguran secara lisan, oleh ketua yayasan saat audiensi pada tanggal 26 Oktober 2019. Kemudian teguran tertulis lalu dilaksnakan pemecatan (do). Hal tersebut berdasarkan peraturan ketua STAI YPIQ Baubau tentang disiplin mahasiswa nomor 212 tahun 2016. Antara lain, pada pasal 3 ayat 8, yaitu mahasiswa dilarang untuk menghalangi proses pelaksanaan akademik, kegiatan kariyawan dan atau kegiatan yang sah diselenggarakan oleh atas izin STAI YPIQ Baubau. Pada tanggal 5 november 2019 ketua yayasan, pengawas, pj ketua I bertemu dengan kopertais wilayah VIII Sulawesi, Maluku dan Papua yang diterima oleh sekretaris kopertais dr. Nur Taufiq Sanusi, M.Ag, berhubung koodinator kopertais dan Wakor sedang berada di luar daerah.

Maka menurut Ketua Yayasan STAI Baubau pemilihan ketua STAI Baubau adalah tidak prosedural karena juga senat yang bersidang tidak membaca secara cermat pasal 32 STATUTA yang terdiri dari 9 ayat, pada huruf e disebutkan bahwa calon yang sah dan bersedia, ditetapkan sebagai calon ketua dalam ketetapan musyawarah senat serta di teliti kriteria calon ketua. Sementara pada huruf f disebutkan bahwa calon ketua yang ditetapkan oleh ketua yayasan di ajukan dalam sidang senat untuk dipilih. hal ini tidak dilakukan oleh senat pada musywarahnya tanggal 20 oktober 2019 itu.

"Jadi penolakan ketua yayasan atas hasil musyawarah senat adalah prosedural, itu artinya yayasan sudah berada pada jalan yang benar atau on the track. Karena sampai dengan tanggal 25 oktober 2019 stai baubau tidak menghasilkan ketua definitif sesuai dengan kebijakan pembina dan ketua yayasan, maka ketua yayasan mengangkat pejabat untuk melaksanakan kegiatan akademik seperti Pj. ketua dan Pj. pembantu ketua I, Pj. pembantu ketua II, Pj. pembantu ketua III dan hal ini sesuatu yang legal sebab manakalah terjadi kekosongan jabatan maka organ yang berada diatasnya menunjuk dan mengangkat para pejabat di bawahnya untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kewenanganya dan hal ini berlaku di semua organisasi di wilayah NKRI," tegas Lutfi.

Selain itu, lanjut Lutfi, Yayasan mengangkat senat yang baru untuk melakukan penyeleksian calon ketua dan memberikan pertimbangan kepada yayasan untuk ditetapkan sebagai ketua definitif. Sehubungan dengan itu, maka para mahasiswa diharapkan tetap mengikuti perkuliahan dan para dosen memberikan perkuliahan sebagaimana mestinya dan insya allah pada bulan november ini akan ditetapkan ketua definitif dan pada bulan desember 2019 akan dilaksanakan wisuda. Karena itu tidak perlu resah karena langkah yayasan adalah konstitusional dan berada pada jalan yang benar. (mus)