Berita Terkini
Baubau

Curi Uang Rp 60 Juta, Divonis Dua Tahun

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 13 November 2019 16:42 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Curi Uang Rp 60 Juta, Divonis Dua Tahun
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wa Ode Fitra (25) dan Fatma (22), dua terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp 60 juta di Jalan Laelangi Kecamatan Batupoaro pada 2 Juli 2019 lalu, akhirnya dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (11/11).

Majelis hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti A SH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH, telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Wa Ode Fitra selama dua tahun penjara dan Fatma selama enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yakni, Wa Ode Fitra dituntut dua tahun dua bulan dan Fatwa selama sembilan bulan. Serta kedua terdakwa dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Diberitakan sebelumnya, identitas pelaku diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Saat menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan menggunakan alat berupa parang untuk membobol lemari korban. Selain itu, motor terdakwa disandarkan di depan rumah sekitar pukul 11.04 Wita.

"Ada gelang, kalung dan cincin anak saya. Menurut pengakuan istri saya kerugian uang lebih seratus juta. Dari penyidik mengatakan kerugian Rp 60 juta," kata salah satu saksi, dihadapan majelis hakim.

Terdakwa didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun informasi yang didapat, sebelumnya tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Lombe, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah pada Minggu, 14 Juli 2019. Disamping itu, Wa Ode Fitra sudah pernah dihukum dan merupakan residivis.(m2)

Bagikan