Berita Terkini
Baubau

Hakim Periksa Terdakwa KDRT

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 13 November 2019 16:40 WIB · 2 menit baca
Hakim Periksa Terdakwa KDRT
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - AR (38) terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni HA (40) di Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari pada 15 September 2019 lalu, diperiksa majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (11/11).

Majelis Hakim PN Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH didampingi dua orang hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa sendiri di ruang sidang. Adapun saksi yang dihadirkan yakni istri terdakwa sendiri.

Menurut keterangan saksi korban dihadapan majelis hakim, awalnya saksi tidak menghiraukan perkataan terdakwa sehingga mengucapkan kata-kata yang kurang pantas berupa makian. Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban emosi lalu melemparkan batu ke arah terdakwa sebanyak dua kali.

"Ada kekerasan terhadap saya dan kejadiannya di halaman orang tua saya," kata saksi di hadapan majelis hakim.

Meskipun begitu, tidak mengetahui saat melempar terdakwa apakah mengenai terdakwa atau tidak. Mengingat saat itu sudah dekat salat Magrib sehingga tidak terlihat batu yang dilemparnya ke arah terdakwa. Akibat lemparan itu, terdakwa emosi lalu merampas potongan bambu dari saksi.

"Saya yang ambil bambu untuk berjaga-jaga. Namun karena emosi lalu merampas bambu itu di tangan saya, lalu dia (Terdakwa, red) memukul pakai bambu," klaimnya.

Menanggapi itu, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Disamping itu, saksi telah memaafkan terdakwa dengan membuat surat pernyataan. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(m2)