Edarkan Kosmetik Ilegal, Wanita Ini Divonis Enam Bulan Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Fia (26) terdakwa pengedar kosmetik ilegal di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Walio pada 12 Juli 2019 lalu, akhirnya divonis enam bulan dan pidana denda Rp 3 juta subsidair dua oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (14/11).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau selama 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan pada sidang lalu. Melalui penasehat hukumnya, langsung mengajukan permohonan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Setelah melalui pertimbangan dan hasil musyawarah, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Fia dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 3 juta. Dan atau bila tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Galih Dewi Inanti A SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan kosmetik di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio pada 12 Juli 2019 lalu, oleh Balai POM dan petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Di dalam kios milik terdakwa, ditemukan beberapa jenis obat dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan fakta dipersidangan, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dalam dakwaan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa," kata Musrihi selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang PN Baubau.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti A SH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH.
Perlu diketahui, majelis hakim telah memeriksa para saksi dan termasuk menghadirkan saksi ahli. Sebanyak 33 macam produk kosmetik yang tidak memiliki izin.(m2)