Hukum

Eks Pejabat AP II Sebut Duit dari Dirut PT INTI Pembayaran Piutang

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 26 November 2019 02:05 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Eks Pejabat AP II Sebut Duit dari Dirut PT INTI Pembayaran Piutang
Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

PUBLIKSATU, Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam menyatakan, penerimaan uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Dharman Mappangara merupakan pembayaran utang. Menurutnya, tidak ada hubungannya terkait proyek semi baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh PT INTI.

Dalam persidangan, Andra menyebut Dharman memiliki utang hingga Rp 5 miliar. Karena dia sudah kenal lama dengan Dharman sejak di PT Len Industri.

“Pak Dharman mau mengembalikan uang yang saya tagih terus menerus. Karena bukan pengawalan proyek,” kata Andra saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).

Bahkan, Andra menyebut hingga kini utang tersebut masih dia tagih kepada Dharman. Dia pun membantah adanya kode dalam pembayaran piutang tersebut.

“Kalau saya lihat (kodenya itu) antara sopir (Endang) dengan Pak Taswin,” ucap Andra.

Oleh karena itu, Andra pun menegaskan penerimaan uang terhadapnya tidak berhubungan dengan proyek yang dikerjakan dengan PT INTI. Terkait komunikasi yang dibangun dengan Dharman, karena sudah mengenal lama.

“Tidak berhubungan sama sekali (dengan proyek semi BHS),” jelasnya.

Dalam perkara ini, Taswin Nur didakwa telah menjadi perantara uang suap dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa meoanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (JP)

Bagikan