Dua Warga Baubau Jadi Tawanan Abu Sayyaf

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tiga warga negara Indonesia (WNI) disandra kelompok Abu Sayyaf. Hingga saat ini, ketiga sandra yang diketahui berasal dari Sulawesi Tenggara tersebut masih menjadi tawanan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Philiphina.
Dua dari tiga Tawanan tersebut diketahui berasal dari Kota Baubau dan satunya berasal dari Kabupaten Wakatobi. Dua tawanan yang berasal dari Kota Baubau tersebut diketahui bernama Samiun (27) dan Maharudin (48) dan satu diantaranya bernama Farhan (27) yang berasal dari Kabupaten Wakatobi.
Ketiga tawanan tersebut merupakan TKI di negara Malaysia dan bekerja sebagai Nelayan. Ketiga korban tersebut disandra sejak 23 september 2019 yang lalu.
Wakil Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengaku sudah mendapat kabar tersebut melalui video yang tersebar disosial Media.
Ahmad Monianse berharap pemerintah Pusat dapat segera Melakukan Upaya diplomasi yang lebih terukur.
“Saya atas nama pemerintah Kota dan Wakil Walikota Baubau karena ini merupakan warga Kota baubau sangat berharap kepada pemerintah pusat utamanya pada direktorat perlindungan warga negara Indonesia dan ketentuan Hukum untuk melakukan upaya-upaya diplomasi yang lebih terukur dan melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak berulang kembali,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Monianse menambahkan, kejadian ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam mengembangkan kerjasama antar tiga negara yaitu Malaysia, Philipina dan Indonesia.
-
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse
Monianse juga mengatakan selama ini selalu terkendala dalam pembebasan sandra dikarenakan Negara Philiphina telah menutup untuk pasukan dari manapun masuk kewilayah mereka.
“Selama ini terkendala karena philiphina sudah menutup untuk pasukan dari negara manapun masuk kewilayah turtorial mereka dan ini menjadi hambatan besar karena pemerintah indonesia beberapa kali upaya penyelamatan sandrakan dengan operasi militer,” lanjutnya.
Diketahui, kelompok teroris Abu Sayyaf meminta tembusan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk Pembebasan sandra sebesar 30 juta peso atau setara dengan 8 miliyar Rupiah. (po1)